Hukum & Kriminal

Polres Lamsel, Bekuk Residevis Spesialis Minimarket

×

Polres Lamsel, Bekuk Residevis Spesialis Minimarket

Sebarkan artikel ini
SMP Negeri 2, Lampung Tengah, melakukan pungutan untuk pengadaan kursi, komputer, hingga ke biaya sampul raport siswa. Hal tersebut diklaim sudah melalui kesepakatan dengan komite sekolah(f. Sumantri)

LAMSEL – Jajaran Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Natar. Keempat pelaku merupakan residivis komplotan Sumatera Selatan, dibekuk di wilayah Tangerang, Banten.

Polisi sebelumnya sudah  mengidentifikasi tempat keberadaan pelaku di wilayah Pulau Jawa. Dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat diamankan. Penangkapan tersebut diklaim dilakukan cukup cepat karena para begundal tersebut sudah diketahui lokasinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah ada laporan warga terkait aksi Curas, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sehingga, dalam tempo singkat keempat pelaku berhasil diringkus di kontrakan masing-masing di wilayah Tangerang, Banten,”ujar AKBP M. Syarhan, Kapolres Lamsel dalam keterangannya, Rabu (16/10/2019).

BACA JUGA :  Kapolres Lamsel, Pimpin Langsung Sertijab Dua Kapolsek

Keempat pelaku diamankan bersama barang bukti bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, dua pucuk senpi rakitan, empat butir peluru, dua bilah pisau. Satu unit handpon, rokok berbagai jenis. kartu atm beserta uang tunai senilai Rp700 ribu.

Kronologisnya keempat pelaku Curas tersebut melakukan aksinya  pada awal Oktober lalu. Aksi itu terjadi sekira pukul 23.00 WIB di indomart Kecamatan Natar. Dalam kejahatan tersebut pelaku berhasil menguras uang sejumlah Rp71 juta, Rokok dengan berbagai jenis.

“Pelaku mengancam dan menyekap pegawai indomart sambil menodongkan senjata api rakitan dan menjarah seluruh uang yang ada,” Ujar Syarhan.

Uang tersebut digunakan pelaku untuk hura-hura. Saat diamankan uang hanya tersisa Rp700 ribu rupiah yang dinjadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Turunkan AWC, Polres Lamsel Semprotkan Disinfektan di Pelabuhan Bakauheni

Menurut Syahran, sesuai hasil introgasi pelaku sebelum telah melancarkan aksi juga di sebuah mini market di wilayah Tangerang sebelum di bekuk Satreskrim Polres Lamsel.

Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak Polres Lamsel.  “Para pelaku tersebut, merupakan residivis asal Sumatera Selatan,”ungkap Kapolres Lamsel dalam keterangan resminya.

Akibat sejumlah aksi yang di lancarkan ke empat pelaku di jerat dengan pasal 35 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Saman).