LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus tiga warga Lampung Timur dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Ketiga pelaku Ranmor tersebut yakni Shofran Hendriza (20), Beno Adam (21), dan Jeki Aprixal (21), mereka merupakan warga Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
“Para pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan masuk di tanggal 16 Januari, 2025, 4 Desember 2024 dan 26 Februari 2025,”tegas Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat 28 Februari 2025.
Dikatakan salah satu laporan dari korban Nabila (26) warga Bakauheni yang mengalami kehilangan sepeda motor Honda Scoopy, warna coklat saat terparkir di depan halaman PT Mandala Finance Kalianda.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak lalu membawa sepeda motor ke arah kiri kantor tersebut.
“Atas kejadian yang dialami, korban mengalami kerugian dinilai dengan uang sebesar Rp23 juta dan melapor ke SPKT Polres Lamsel untuk di tindak lanjuti,” ujar Kasat, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan laporan korban, Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, Timsus Tindak Sikat Rajabasa mendapatkan informasi tentang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor merek honda Beat tanpa nopol warna dark silver mondar mandir di sekitar Desa kedaton, Kecamatan Kalianda.
Kemudian Timsus melakukan patroli ke wilayah Desa kedaton dan pada saat melintas di jalan Way Metunjung Desa kedaton berpapasan dengan dua orang tersangka dan yang sedang dikejar warga.
Saat dikejar, tersangka ditabrak sepeda motor Yamaha vixion yang dikendarai warga Desa Kedaton dan langsung mengamankan Shofran, sedangkan Beno berhasil melarikan diri.
Sementara itu pengendara sepeda motor Yamaha Vixion mengaku sengaja menabrakkan kendaraannya karena melakukan pengejaran terhadap tersangka curanmor.
“Hasil penyelidikan terhadap para tersangka, mereka telah melakukan aksinya di Kecamatan Kalianda, Penengahan dan Sragi dengan total 32 tempat kejadian perkara (TKP).” imbuh AKP Nikolas.
Selain mengamankan tiga tersangka, Satreskrim Polres Lamsel juga menyita barang bukti yakni lima unit sepeda motor berbagai merek dan masih mengejar tersangka lain yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. ***