Hukum & Kriminal

Polres Lamtim Luruskan Pemberitaan Tudingan Kanit Polsek Labuhanratu Terima Uang

×

Polres Lamtim Luruskan Pemberitaan Tudingan Kanit Polsek Labuhanratu Terima Uang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

LAMTIM – Kasubbag Humas Polres Lampung Timur Iptu Sarifudin, memberi klarifikasi terkait tudingan terhadap Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Lampung Timur, Aipda Bambang dikatakan telah menerima uang dari keluarga korban untuk mengurus perkara tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Dikatakan bahwa Kanit Bambang tidak tahu masalah tersebut. ia tidak pernah menerima uang apa pun dari tersangka maupun dari korban.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya sudah konfirmasi, Kanit Bambang tidak tahu dan tidak penah menerima apa pun,” ujarnya, melansir dari Lampung Pokota, Sabtu (21/8/2021).

Sarifudin bahkan menduga bahwa persoalan tersebut ditunggangi oleh pihak ketiga sehingga muncul persoalan yang sudah mengarah ke fitnah.

BACA JUGA :  Debt Collector alias 'Matel' di Bekasi Ancam Bunuh Wartawan

“Itu bukan keluarganya yang gak terima, tapi pihak ketiga yang buat rusuh,” ungkap Kabid Humas Sarifudin.

Sebelumnya diberitakan bahwa orangtua korban pencabulan berinisial LN mengatakan saat bertemu dengan anggota polisi berinisial NR dan Kanit Reskrim Aipda Bambang, untuk mengurus kasus yang menimpa anaknya di butuhkan biaya.

”Memang pak Bambang tidak minta nominalnya, saya kasih 1 juta saya masukin dalam amplop” katanya.

Menurut LN, Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Aipda Bambang mengatakan kepadanya kalau dari pihak pelaku belum tentu ada.

“Dari pihak sana ke kami belum tentu ada sekarang ini, tapi nggak tahu nanti kalau udah selesai,” kata LN mengutip Aipda Bambang.

LN mengakui menerima uang sebesar Rp13 juta dari pihak keluarga pelaku pencabulan atas saran kepala Desa Rajabasalama 1.

BACA JUGA :  IWO Lamtim: Protes Warga Nibung Terkait Rilis Polisi, Harus Jadi Pembelajaran Wartawan

Uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya perdamaian dan untuk meringankan hukuman si pelaku pencabulan.

LN adalah ibu dari Mawar (Nama samaran) yang menjadi korban pencabulan dengan pelaku WH, yang telah menjalani proses hukum atas perbuatanya dan mendapatkan ganjaran hukuman 15 bulan penjara.