PESAWARAN – Polres Pesawaran, Polda Lampung, terus berupaya meningkatkan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui prosedur yang ketat dan sesuai standar Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masyarakat diimbau untuk mengikuti setiap tahapan resmi tanpa tergiur oleh praktik percaloan.
Kasat Lantas Polres Pesawaran, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menegaskan, proses penerbitan SIM melibatkan tahapan penting, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, uji teori, uji praktik, hingga pemeriksaan psikologi dan pembayaran biaya administrasi PNBP.
Untuk membantu pemohon yang kesulitan, jelas Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, Polres Pesawaran telah menyediakan fasilitas pelatihan dan simulasi ujian praktik di Satpas Pesawaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon mendapatkan SIM dengan cara yang benar dan resmi. Oleh karena itu, kami juga menyediakan akses materi teori secara daring agar masyarakat bisa lebih siap menghadapi ujian,” jelas Iptu Olivia, Senin 3 Maret 2025.
Iptu Olivia menyampaikan, dalam meningkatkan transparansi pelayanan SIM, Polres Pesawaran bersikap tegas terhadap praktik percaloan yang kerap merugikan masyarakat.
Sehingga, lanjunya, Polres Pesawaran mengajak warga untuk tidak tergiur dengan jalan pintas ilegal dan melaporkan setiap indikasi praktik percaloan melalui akun resmi kepolisian.
“Kami sangat menentang praktik percaloan yang bisa merusak sistem transparan yang telah dibangun. Masyarakat kami imbau untuk mengurus SIM secara resmi dan melaporkan jika menemukan indikasi calo,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, lanjut dia, diharapkan proses penerbitan SIM di Pesawaran menjadi lebih bersih, efisien, dan aman. Ia juga mengingatkan bahwa memiliki SIM yang diperoleh dengan cara yang benar akan membantu menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab di jalan raya.
“Masyarakat, mari menjadi bagian dari perubahan! Ikuti prosedur resmi, hindari calo, dan jadilah pengendara yang taat aturan,” tandasnya. ***