BANDUNG – Intruksi Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memberi perhatian penuh terkait kerusakan lingkungan sepertinya mendapat respon positif dari aparat penegak hukum.
Hal tersebut terlihat dari gerak cepat Polresta Bandung yang melakukan penggerebekan dan menutup tambang emas ilegal di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Tambang emas tersebut telah beroperasi selama 14 tahun.
Sebelumnya tambang ilegal di wilayah Subang juga ditutup oleh Pemdaprovinsi Jabar setelah didatangi oleh Dedi Mulyadi.
Penambangan di Desa Cibodas Kutawaringin, disebutkan telah beroperasi selama 14 tahun dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengaku sudah menangkap tujuh pelaku, yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.
Kapolres mengungkapkan omzet rata-rata tambang ini mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun.
“Dari lokasi disita 400,3 gram emas, uang tunai Rp143 juta dan peralatan tambang. Mereka diduga mengambil tanah yang mengandung emas dari hutan dan mengolahnya dengan bahan kimia,”tegasnya ,” ujarnya, Senin, 20 januari 2025.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polresta Bandung. Bupati yang ikut dalam penggerebekan bersama Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra mendukung penuh penindakan pada tambang ilegal.
“Negara mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1 triliun. Sama sekali tidak ada pajak yang masuk ke pemerintah daerah karena ilegal,” tutur Kang DS sapaan akrab Bupati.
Ia sangat menyayangkan karena potensi pendapatan besar itu sama sekali tidak masuk ke kas daerah dan dinikmati masyarakat Kabupaten Bandung.
Melihat potensi yang ada tersebut, Kang DS pun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa membantu pengembangan pertambangan ini.
“Saya mendukung ini ditutup sebelum ada izin. Kalau ke depan mau diurus izinnya, silakan usulkan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kang DS berpendapat, jika pertambangan emas tersebut telah berizin, ia memastikan masyarakat Kabupaten Bandung akan diuntungkan karena pajak dan retribusi daoat diserap oleh kas daerah untuk pembangunan Kabupaten Bandung.
Selain itu, jika izinnya resmi maka para penambang akan terjamin keamanannya karena ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Di samping itu, kerusakan lingkungan pun dapat dihindarkan.
“Kalau seandainya di sini ada investor yang besar yang mau urus izinnya agar legal, ya silakan saja, kami mendukung selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Bandung telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki izin. Dia juga sudah membentuk Satuan Tugas Penertiban Tempat Usaha yang terdiri dari tim gabungan Bapenda, BKAD, Satpol PP, Disbudpar, TNI dan Polri.***