Hukum & KriminalNasional

Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan

×

Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
7 pelaku pengroyokan diringkus Polresta Tangerang. (Foto : Ist)

Tangerang — Polresta Tangerang ringkus 7 (tujuh) orang tersangka berinisial KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB, atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang berada di Jalan Raya Kampung Periuk, RT 04/RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Turut diamankan bersama tersangka, barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 (dua) buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris pitih dan 1 (satu) buah Jaket warna hitam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, membenarkan atas penangkapan tersebut. Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, atas nama Pelapor ND.

BACA JUGA :  KKP Tekankan Kepentingan Nasional Melalui Perikanan

“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 WIB di Jl. Kp. Periuk RT 03/04 Ds. Mekarsari Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang,” ujar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, (09/06/2021).

Kronologis kejadian berawal korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 (empat) unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 (tiga) orang. Kemudian korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Desa Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban di bawa anak Priuk). Kemudian sesampainya di TKP, korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu menjelaskan, bahwa korban tersebut mengalami 2 (dua) luka robek pada bagian kepala, 6 (enam) luka robek pada bagian punggung, 2 (dua) luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Nekat Curi Hp Tetangga,  Warga Pekon Rantautijang Berakhir Diringkus Polisi

“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Edy Sumardi. (Red)