wawainews.ID, Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menghentikan sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada masa pemilu nanti. Pelayanan dihentikan sementara selama tiga hari, mulai tanggal 16-19 April 2019.
“Diinformasikan untuk masyarakat pada tanggal 16-19 April 2019 untuk Pelayanan SIM dan SKCK Polres Metro Bekasi Kota untuk sementara ditiadakan,” terang Kasubag Humas Polres Metro Kota, Kompol Erna Ruswing, Kamis (4/4/2019).
Dia mengatakan selama waktu itu, para personel polres akan difokuskan dalam helatan pilres untuk melalukan giat pengamanan. “Ditutup karena pelayanan banknya juga tutup. Sementara anggota juga difokuskan untuk PAM, ” terangnya.
Pelayanan dipastikan normal tanggal 20 April nanti. Adapun sejumlah tempat pelayanan yang di tutup antara lain di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, Mal Pelayanan Publik, dan polsek-polsek wilayah hukum Polres Bekasi Kota.
Erna pun mengimbau, mumpung masih ada waktu sebelum pencoblosan, vagi masyarakat yang ingin mengurus SIM dan SKCK bisa segera mengurusnya.
“Bagi masyarakat yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya bisa secepatnya dilakukan perpanjangan,” tandasnya. (Budi)