LAMPUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 atau Virus Corona.
“Ya, Polri telah mengeluarkan maklumat yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Minggu.
Dia menjelaskan maklumat yang dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona tersebut, di antaranya agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial bermasyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa baik tempat umum maupun lingkungan sekitar.
“Kegiatan sosial seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, festival, bazar malam, pasar malam, resepsi keluarga, olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, dan kegiatan lainnya,” kata dia.
Pandra menambahkan, selanjutnya maklumat tersebut berisi agar masyarakat tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti imbauan yang dikeluarkan pemerintah.
“Juga dalam maklumat itu, tidak melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat. Kemudian jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya segera menghubungi kepolisian,” kata dia lagi. (Ant)