BATAM — Dalam waktu 6 jam, pelaku pencurian Mobil Mewah berinisial TY (30), berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja, di jalan Kavling Nato, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis, (29/04/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku Tindak Pidana Pencurian Mobil dengan inisial TY (30).
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Baja, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Satria Nanda, didampingi Kasi Humas Polsek Lubuk Baja, IPTU Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, dan Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja, di Aula Mapolsek Lubuk Baja Jumat, (30/04/2021), sekira pukul 13.00 WIB.
Kronologis kejadian berawal Rabu, (28/04/2021), sekira pukul 21.00 WIB, korban inisial AM (29) memarkirkan Mobil Mazda 2 warna merah metalik di Depan Komplek Ruko Penuin Centre, Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam. Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Namun keesokan harinya, Kamis, (29/04/2021), sekira pukul 07.00 WIB, korban bangun tidur, dan pada saat itu korban membuka pintu depan rumahnya dan tidak melihat lagi mobil miliknya.
“Melihat hal tersebut, korban berusaha mencari mobilnya di sekitar lokasi Ruko Penuin Centre, akan tetapi tidak ada. Kemudian sekira pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” ungkap Satria Nanda.
Menerima laporan dari korban, dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan Mobil Merk Mazda 2 warna metalik milik korban.
“Sekira pukul 16.00 WIB, Tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di jalan Kavling Nato, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dan berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti kurang dari 6 Jam dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku melakukan Aksi pada pukul 05.00 WIB dari arah Blok Enam menuju Pasar Penuin. Sampai di TKP, pelaku melihat 1 (satu) unit mobil Mazda 2 warna metalik Nopol BP 1030, dan melihat kaca pintu belakang sebelah kiri terbuka. Pada saat itu, pelaku untuk menghampiri mobil tersebut dan memegang gagang pintu mobil sebelah kiri, dan pintu terbuka.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam mobil. Setelah masuk, pelaku melihat ada tombol warna merah bertuliskan “Start Engien”. Pada saat itu, pelaku menekan tombol tersebut yang mana mesin mobil hidup, dan langsung membawa mobil tersebut,” ujar AKP Satria Nanda.
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan Hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun,” tambah Kasi Humas Polsek Lubuk Baja, IPTU Tigor Sidabariba. (Wak Dar)