Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polsek Pulau Panggung Bongkar Sindikat Pencurian, Tiga Pelaku Diringkus

×

Polsek Pulau Panggung Bongkar Sindikat Pencurian, Tiga Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Foto: Tiga pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, pada Rabu 19 Februari 2025, (foto_nm)
Foto: Tiga pelaku pencurian saat berada di Mapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, pada Rabu 19 Februari 2025, (foto_nm)

TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil meringkus sindikat pencurian yang mengincar rumah warga di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sindikat pencurian yang diamankan berinisial JU (35), warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30), warga Pekon Ulu, Ulu Belu, dan PH (33), warga Pekon Pagar Alam, Ulu Belu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban Hj. Cicih (55), warga Pekon Sirna Galih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ketiga pelaku kami tangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif,” ujar Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2025.

BACA JUGA :  Murid di SMPN 2 ARA Tidak Boleh Parkir Kendaraan Dalam Sekolah, Komite Siapkan Parkir Berbayar

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PH dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit HP Oppo A3, 18 bungkus rokok berbagai merek, satu set peralatan bengkel, serta satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Berdasarkan pengakuan PH, mereka beraksi bersama AN. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di rumah mertuanya di Dusun Sukadamai, Pekon Sukamaju, Ulu Belu. Dari AN, diamankan satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang juga digunakan dalam pencurian.

Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Hj. Cicih terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya. Ketika mencoba bertanya, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya telah raib.

BACA JUGA :  Apes, Maling Motor Asal Melinting Terjebak Kereta Melintas Usai Beraksi

Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menemukan bahwa berbagai merek rokok dalam jumlah besar, peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas, serta sepeda motor juga hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Jumbadio.

Dengan keberhasilan ini, Polsek Pulau Panggung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus. ***