TANGGAMUS – Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil meringkus sindikat pencurian yang mengincar rumah warga di Pekon Sirna Galih, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sindikat pencurian yang diamankan berinisial JU (35), warga Pekon Gunung Meraksa Pulau Panggung, AN (30), warga Pekon Ulu, Ulu Belu, dan PH (33), warga Pekon Pagar Alam, Ulu Belu. Mereka ditangkap berdasarkan laporan korban Hj. Cicih (55), warga Pekon Sirna Galih.
“Ketiga pelaku kami tangkap pada Selasa, 18 Februari 2025, dini hari. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif,” ujar Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio dalam keterangan resmi, Rabu, 19 Februari 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PH dan JU di rumahnya di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Dari tangan mereka, polisi menyita satu unit HP Oppo A3, 18 bungkus rokok berbagai merek, satu set peralatan bengkel, serta satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Berdasarkan pengakuan PH, mereka beraksi bersama AN. Tim kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AN di rumah mertuanya di Dusun Sukadamai, Pekon Sukamaju, Ulu Belu. Dari AN, diamankan satu unit motor Revo trondol tanpa plat yang juga digunakan dalam pencurian.
Kasus ini bermula pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban Hj. Cicih terbangun dan mendapati dua orang tak dikenal berada di dalam warungnya. Ketika mencoba bertanya, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang. Saat hendak menghubungi anaknya, korban menyadari handphone Oppo A3 miliknya telah raib.
Setelah memeriksa lebih lanjut, korban menemukan bahwa berbagai merek rokok dalam jumlah besar, peralatan bengkel seperti bor listrik dan kunci pas, serta sepeda motor juga hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Jumbadio.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Pulau Panggung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus. ***