Hukum & Kriminal

Polsek Pulau Panggung, Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

×

Polsek Pulau Panggung, Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Dua warga Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung dengan persangkaan tindak pidana pembalakan liar.

Kedua tersangka ditangkap di hutan Kawasan Register 32 Batu Tegi, Talang Karang Jati Dusun Talang Curup Pekon Sinar Jawa Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari kedua tersangka yang merupakan kakak beradik bernama Suyono (58) dan Untung Subroto (38) itu turut diamankan 2 chainsaw, 8 potong kayu sonokeling dan 4 potong sisa belahan kayu (besetan).

Menariknya, agar mesin chainsaw tidak terdengar oleh warga dalam aksi penebangan pohon sonokeling di kawasan hutan register itu, mereka memodifikasi knalpot mesin chainsaw menggunakan peredam.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap bersama tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan warga setempat yang peduli terhadap kelestarian hutan.

BACA JUGA :  Jengkel, Warga Pekon Sidorejo Gotong Royong Pebaiki Jalan Rusak Milik Kabupaten Tanggamus

“Kedua pelaku ditangkap saat beristrahat usai menebang sonokeling di kawasan register 32 Batu Tegi, kemarin pagi Rabu (22/1/20) pukul 06.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Kamis (23/1/20).

Dikatakan Iptu Ramon, kronologis penangkapan berawal pihaknya mendapat informasi masayarakat sekitar pukul 04.30 Wib. Sehingga petugas piket bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak menuju lokasi.

“Subuh kemarin, kami mendapat informasi melalui HP, kemudian sekitar pukul 06.30 Wib besama-sama dengan Tekab 308 dan masyarakat langsung melakukan penggerebekan sehingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut,” kata Iptu Ramon.

Lanjutnya, barang bukti kayu sonokeling yang berhasil diamankan dari TKP berupa 6 potong balok kayu ukuran 1 meteran, 2 potong balok kayu ukuran 2 meteran, 3 sisa belahan kayu 2 meteran, 1 belahan kayu ukuran 1 meteran.

BACA JUGA :  Lagi, Orgen Tunggal di Lampung Timur Makan Korban

“Semua barang bukti kayu telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung,” ujarnya.

Kapolsek membeberkan, berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, mereka diperintahkan seorang warga Air Naningan, namun masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

“Untuk yang memerintahkan meraka sedang didalami. Mereka datang ke TKP sudah dua hari. Terhadap orang yang menyuruh kedua tersangka sedang dalam pencarian,” bebernya.

Ditambahkan Iptu Ramon, kedua pelaku mengaku, datang ke TKP pada malam sebelumnya dan membuat bascamp berupa gubung beratapkan plastik setelah diperintah orang tersebut.

“Mereka datangnya pada malam sebelumnya, lalu malam kedua mereka melakukan pekerjaan pada malam hari juga hingga subuh,” imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

BACA JUGA :  Antisipasi Politik Uang dan Politisasi Sara, Bawaslu Tanggamus Gelar Pengawasan Partisipatif Pekon

“Ancaman maksimal 5 (tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2,5 Milyar,” pungkasnya.

Sementara tersangka Suyoni dalam penuturannya dihadapakan Kapolsek Pulau Panggung mengaku melakukan pekerjaan tersebut baru pertama kalinya. Hal itu didasarkan iming-iming yang menggiurkan. Sebab ia yang sehari-hari berprofesi menebang pohon masyarakat di kampungnya itu sepi orderan.

“Kami terpaksa menebang kayu disonokeling karena kebutuhan ekonomi dan dijanjikan bayaran Rp. 1 juta per meter kubik,” kata pria berambut sudah beruban itu.

Ia juga menjelaskan, perkenalan dengan yang menyuruhnya ketika orang tersebut datang ke rumahnya, ia juga menyesali perbuatanhya. “Orang yang menyuruh saya adalah warga Naningan, identitasnya sudah kami sampaikan ke penyidik,” pungkasnya.(SMN)