“Jadi mereka menginap dengan masing masing menyewa 1 kamar, saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri,” ucap Kompol Warsito.
Lebih lanjut, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa menjalankan aksinya BS (23) berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor.
BACA JUGA: Puluhan Pelaku Ranmor Jaringan Lampung di Tangerang Diringkus Polisi
Sedangkan, PM (35) berperan sebagai sebagai Joki yang membawa sepeda motor hasil curian untuk dijual ke penadah.
“PM (35) ini merupakan anggota rekrutan baru ,kelompok ini kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya,” ucap Kompol Warsito.
Hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Sukarame.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Ranmor di Pasar Wonosobo Tanggamus, Tiga Masih DPO
Pengakuannya sementara sudah 4 kali, tetapi kami akan terus dalami kemungkinan ada TKP lain,” ucap Kompol Warsito.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku , 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet dan helm warna cokelat.
BACA JUGA: Posting motor hasil curian, tiga spesialis curanmor berhasil dibekuk
“Sepeda motor Honda beat yang digunakan. Oleh para pelaku, merupakan hasil curian di wilayah pagelaran, Kabupaten Tanggamus,” ucap Warsito.
Atas perbuatan tersebut, tersangka BS dan PM akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (*)