wawainews.ID, Tanggamus – Polsek Talang Padang, PolresTanggamus, Lampung, berhasil mengamankan Belasan botol minuman keras (Miras) merk Sampoerna yang terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil, Senin (27/5/19) sore.
Miras diamankan saat petugas dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, melaksanakan razia kegiatan kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
Baca Juga: Polres Tanggamus Turunkan 110 Personil Amankan Mudik Lebaran 2019
“Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Khairul Yassin dalam keterangannya.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya telah diberikan teguran untuk tidak lagi menjual.
Kesempatan itu, Iptu Khairul Yasin menghimbau masyarakat yang masih menjual miras untuk dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan Ramadhan juga mencegah dampak penggunaan Miras.
“Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan Ramadhan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa,” tandasnya. (Arzal)