Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Polsek Wonosobo dan Polhut Grebek Tambang Ilegal di Register 39 BNS

×

Polsek Wonosobo dan Polhut Grebek Tambang Ilegal di Register 39 BNS

Sebarkan artikel ini
Foto: Lokasi terowongan tambang ilegal di kebun warga wilayah di Dusun Muara Dua, Bandar Negeri Semuong Register 39 disegel aparat gabungan dari Polsek Wonosobo dan Polhut

TANGGAMUS – Aktivitas tambang ilegal terbongkar. Kali ini, aparat gabungan dari Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Agung Utara menutup paksa lokasi tambang liar di kawasan Register 39, Dusun Muara Dua, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/7/2025).

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, bersama lima personel Polsek dan tujuh anggota Polhut yang dipimpin Wakasat Polhut, Andri. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan negara tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini bagian dari penegakan hukum terhadap tambang tanpa izin, serta untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi kecelakaan kerja,” tegas Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko.

BACA JUGA :  STEBI Tanggamus Ulurkan Tangan untuk Risma Penderita Penyakit Langka di Talang Padang

Saat penggerebekan, petugas menemukan bekas terowongan galian sepanjang 15 hingga 20 meter. Uniknya, akses masuk ke terowongan itu disamarkan menggunakan gubuk kayu berukuran 2,5 x 4 meter, diduga sengaja dibangun untuk mengelabui petugas.

Selain itu, ditemukan sekitar 50 karung berisi material tambang diduga hasil galian liar serta sejumlah peralatan kerja yang biasa digunakan dalam aktivitas pertambangan.

“Yang kami hadapi bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menyentuh aspek keselamatan jiwa dan kerusakan ekosistem hutan. Terowongan tambang seperti itu rawan longsor dan berpotensi menewaskan para pekerjanya,” tandas Kapolsek.

Sebagai langkah tegas, seluruh material tambang dan bangunan gubuk dimusnahkan di lokasi. Polhut juga memasang spanduk imbauan larangan aktivitas tambang ilegal, disaksikan langsung oleh pemilik lahan dan Kepala Dusun Muara Dua.

BACA JUGA :  Beredar Surat PLN Terkait Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan di Atar Lebar, Tanggamus?

“Kami tegaskan, siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum. Tak ada toleransi untuk praktik tambang ilegal, apalagi yang beroperasi di kawasan register,” kata Wakasat Polhut, Andri.

Pihak kepolisian dan kehutanan berharap masyarakat tidak tutup mata terhadap perusakan hutan. Informasi dari warga dinilai sangat vital dalam membongkar praktik tambang ilegal yang cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Ini soal tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah tragedi,” pungkas Iptu Tjasudin. ***