wawainews.ID, Bekasi – Sejumlah 13 remaja tanggung gagal melancarkan aksi tawuran, di Wilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (17/5) dini hari.
Menurut keterangan Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, hal tersebut bermula dari laporan warga, yang melihat adanya gerombolan remaja tanggung berkumpul dan membawa sejata tajam, samurai dan parang di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
Baca Juga: Satu Keluarga Diamankan Polisi Karena Shabu
Jelasnya, Anggota Polsek Bekasi Utara langsung menyisir dan menghampiri belasan remaja itu, dan langsung hentak mereka kabur berhamburan hingga ke rawa-rawa.
Setelah itu, sambung Kompol Dedi, petugas sempat mendapatkan tiga remaja, namun setelah diperiksa, petugas tidak mendapati senjata tajam, namun tak jauh dari lokasi itu, anggota juga melihat gerombolan lain yang sedang berkumpul.
Hasil dari pengejaran, lebih lanjut Kompol Dedi mengatakan, kami mengamankan 13 remaja dengan 5 senjata tajam jenis samurai, parang dan celurit.
“Dari hasil penyidikan diketahui 5 senjata tajam itu milik 3 remaja, hingga kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam,”katanya.
Diketahui, tiga remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial FH, AH dan AL, diperkirakan remaja ini berusia kisaran umur 13 sampai 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMP. Dan saat ini kami amankan di kantor Polsek Bekasi Utara.
Dikatakan, mereka mengaku sedang menunggu lawan tawurannya yang sudah lama mengatur jadwal.
Dan juga, sudah ada kelompok lain yang siap menyerang dengan waktu dan tempat yang ditentukan.
Ketiga remaja itu terancam Undang-undang Darurat dan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (MBN)