KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan penertiban di wilayah Pekayon, Bekasi Selatan. Kali ini giliran lokasi biasa dipakai untuk pool bus di samping jembatan Kemang Pratama, Rabu 30 April 2025.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Tata ruang bersama kelurahan Pekayon, Satpol PP, melakukan penertiban bangunan liar secara paksa di lokasi Pool Bus samping jembatan Kemang Pratama berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 600.3.3.1/209/BA/Distaru. Tanggal 22 April 2025.
Lurah Pekayon Encup, kepada Wawai News mengakui bahwa ada dua titik yang telah di tertibkan di wilayahnya selama dua hari bersama Distaru Kota Bekasi. Sebelumnya penertiban di komplek warga ada saluran tertutup bangunan.
“Untuk hari ini kita sudah memberi peringatan empat kali, tapi tidak ada jawaban. Sehingga dilakukan penertiban secara paksa,”ungkap Encup usai penertiban.
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya menegaskan bahwasanya kegiatan tersebut memang sudah melalui beberapa tahapan himbauan kepada yang bersangkutan, akan tetapi tetap tidak digubris.
“Tentunya kegiatan ini berlangsung sudah melalui beberapa tahapan, sp1, sp2 dan sp3 sampai akhirnya kita unsur FORKOPIMCAM berkolaborasi untuk melakukan penertiban, dengan cara persuasif,” Tegas Camat Bekasi Selatan.
Penertiban tersebut melibatkan beberapa unsur, diantaranya Dinas Tata Ruang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon Jaya, Satpol PP, Dinas LH, Dinas Perhubungan, DBMSDA, Dinas PU, TNI dan Polri.