LAMPUNG TIMUR — Kantor Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lampung Timur menggelar kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan tema “Pengertian Hukum Pidana Adat” di Balai Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Jumat 30 Mei 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Posbakumadin Lampung Timur, Zainudin, Sekretaris Kasim, anggota Posbakumadin, Pemerintah Desa Gunung Sugih Besar, Ibrahim Raden Sah, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Dalam sambutannya, Ketua Posbakumadin Lampung Timur, Zainudin, menegaskan bahwa keberadaan Posbakumadin sangat penting sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum, khususnya hukum adat.
“Hukum bukan hanya untuk memberikan hukuman, melainkan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Hukum yang terbaik adalah hukum yang dapat mendamaikan,” ujarnya.
Zainudin juga menjelaskan bahwa dalam penyelesaian konflik di tingkat desa, hukum adat harus didahulukan agar persoalan tidak harus dibawa ke ranah hukum negara.
“Walaupun hukum adat tidak tertulis, namun negara mengakui keberadaannya. Oleh karena itu, apabila terjadi suatu peristiwa, mari kita praktikkan hukum adat agar dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum pidana adat dan mendorong penyelesaian konflik secara musyawarah dan kekeluargaan sesuai kearifan lokal yang berlaku di Desa Gunung Sugih Besar.***