Megapolitan

Potensi Kerugian Negara Proyek Renovasi Gedung Induk RSKD Duren Sawit, Dipertanyakan?

×

Potensi Kerugian Negara Proyek Renovasi Gedung Induk RSKD Duren Sawit, Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Foto RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
Foto RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan terkait potensi kerugian negara dalam proyek Renovasi Gedung Induk pada Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur, DKJ.

Pasalnya, sesuai hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari belanja barang dan jasa serta belanja modal pada renovasi gedung induk RSKD Duren Sawit tersebut, terdapat denda keterlambatan yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dari data yang kami terima, proyek tersebut terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan jumlahnya mencapai Rp1,220 miliar,”ungkap Baskoro Ketua Umum DPP LINAP melalui rilis resminya, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA :  8 TKK Dishub Jadi Sopir Balon Wali Kota Bekasi Ternyata Berdasarkan Surat Perintah Ini?

Dikatakan Linap secara resmi telah beberapa kali melayangkan surat ditujukan ke Dinas Kesehatan DK Jakarta guna mempertanyakan potensi kerugian negara apa kah telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, belum ada jawaban.

Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP
Baskoro, Ketua Umum DPP LINAP

Diketahui bahwa hasil tender kegiatan renovasi gedung induk RSKD Duren Sawit pemenangnya PT Rembiga Indah dengan nilai sebesar Rp21,257 miliar.

Sesuai Perpres Nomor 16 tahun 2018, sebagaimana diubah pada Perpres 21 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah di dalam pasal 79 ayat (4).

Pasal itu menyatakana bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1 persen (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

BACA JUGA :  TKK Dishub Bekerja untuk Balon Wali Kota, LINAP: Memang Dia Siapa?

“Berdasarkan analisa kami, hal itu terjadi akibat PPK dan PPTK tak cermat dalam melakukan pengendalian pekerjaan dan penyedia tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak,”tegas Baskoro.

Akibatnya, lanjut Bang Bas sapaan akrabnya terjadi potensi kerugian negara hingga satu miliar lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah.

“DPP LINAP telah bersurat resmi mempertanyakan potensi kerugian keuangan negara terkait proyek RSKD Duren Sawit. Tapi, belum ada jawaban dari Dinas Kesehatan DKJ,”papar Bang Bas.

Untuk itu dia berharap Dinas Kesehatan Daerah Khusus Jakarta segera memberi jawaban terkait potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek di RSKD Duren Sawit.***