Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Potongan Misterius Rp6 di PT PSM 2 Lampung Timur, SPSI NIBA: Diduga Terjadi Pemerasan

×

Potongan Misterius Rp6 di PT PSM 2 Lampung Timur, SPSI NIBA: Diduga Terjadi Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Penampakan aktivitas bongkar muat dari mobil truk muatan tandan sawit di PSM 2, Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur - foto doc Jali

LAMPUNG TIMUR — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SPSI NIBA) PUK Sekampung Udik, mempertanyakan dugaan praktik pemotongan upah buruh bongkar muat di PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2) Desa Gunung Agung.

Dugaan tersebut sesuai pengakuan buruh sendiri. Nominalnya terlihat kecil hanya Rp6 per kilogram dari upah buruh Rp12, tapi efeknya besar, upah buruh tergerus hingga 50 persen tanpa alasan jelas hingga patut diduga terjadi pemerasan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dan seperti biasa, ketika ditanya “uangnya ke mana?”, semua pihak mendadak lupa, bingung, atau menunjuk “pihak ketiga” entah siapa.

Ketua PUK SPSI Sekampung Udik, Ali K, menegaskan buruh seharusnya menerima Rp12 per kg dari aktivitas bongkar buah sawit. Namun Rp6 di antaranya dipotong oleh pihak yang disebut-sebut sebagai SBBM Abadi Jaya Sejahtera sebuah serikat yang kehadirannya sendiri penuh tanda tanya.

Menurutnya setiap pemotongan tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut layak disebut pungutan liar alias Pungli. Dugaan lain muncul adanya kongkalikong atau untuk jatah “preman alias terjadi dugaan pemerasan”

BACA JUGA :  ICW Bongkar Skandal Haji 2025: Makan Jemaah Disunat, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp255 Miliar

Potongan Rp6 ini sudah seperti pajak negara dalam negara, tapi tanpa dasar hukum. Yang kami mau tahu, dasar pemotongannya apa? Legalitas SBBM apa? Sistem pengupahannya bagaimana? Semua tidak jelas,” tegas Ali, kepada Wawai News, Rabu (26/11/2025).

Hitung-hitungan Ali: “Enam Rupiah Kecil? Coba Kalikan Saja…”

Ali membeberkan potongan itu bukan sekadar recehan. Dari rata-rata 8 ton muatan per truk, buruh bisa membongkar hingga 70 truk dalam sehari, sehingga muncul data akhir 560 kg.

“Kalikan jumlah buruh, kalikan jumlah truk, kalikan sebulan. Hampir Rp100 juta per bulan bisa menguap tanpa jejak dipotong pihak tertentu. Pertanyaannya, masuk ke kantong siapa uang potongan buruh 6 rupiah itu?” sindirnya.

Menurut SPSI NIBA, praktik ini bukan hanya janggal, tapi terkesan dirancang rapi. Surat penunjukan? Tidak ada. Penjelasan sistem? Tidak ada. Transparansi? Sudah pasti tidak ada.

SPSI NIBA mengklaim sudah berkali-kali meminta Disnaker Lampung Timur turun tangan. Namun respons yang datang justru membuat mereka menduga ada “udara sejuk” yang masuk ke instansi tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Terkait Ekonomi, Ibu Muda di Desa Toba Lamtim Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

“Kami curiga Disnaker sudah kena angin. Entah angin dari mana,” kata Ali mengakui bahwa saat koordinasi dengan Disnaker mereka menjawab SBBM Abadi Jaya tidak terdaftar.

Sementara itu, Manajer PSM 2, Viktor, sebelumnya menghadirkan drama tersendiri. Saat ditanya soal serikat, ia mengaku hal itu “urusan pihak ketiga”. Ditanya kecelakaan kerja? Urusan pihak ketiga juga. Pungli di parkiran? Juga pihak ketiga.

Bahkan saat ditanya siapa “pihak ketiga” itu, jawabannya hanya satu nama, Kartik tanpa jabatan, tanpa legal, tanpa penjelasan.

Tidak mungkin urusan anak dilaporkan ke Bapak,” ujarnya, menganalogikan ketidaktahuannya terhadap kecelakaan kerja di perusahaannya sendiri.

Analogi yang justru menegaskan bahwa ia memang tidak tahu apa-apa atau memilih tidak tahu.

Bahkan soal keberadaan SBBM Abadi Jaya Sejahtera, Viktor mengklaim lembaga itu ditunjuk oleh perusahaan pusat di Palembang lagi-lagi tanpa surat resmi, tanpa bukti administratif, hanya klaim lisan.

Padahal Ketua SBBM, Angga, mengaku serikatnya memang ditunjuk langsung oleh perusahaan. Namun serikat yang sudah eksis bertahun-tahun, F-SPSI NIBA, menilai penunjukan itu berlangsung tanpa proses, tanpa sosialisasi, tanpa mekanisme, singkatnya, tanpa transparansi.

BACA JUGA :  BPBD Datang Terlambat, Evakuasi Jasad Mengambang di Way Sekampung Dilakukan dengan Perahu Kayu

Mereka menduga “serikat baru” ini masuk melalui jalur cepat jalur yang biasanya penuh lampu hijau dan karpet merah. Sehingga patut dipertanyakan AD/ART serikat tersebut yang telah memotong Rp6 hak buruh di PT PSM 2.

Hingga kini, keberadaan SBBM, dasar pemotongan Rp6, hingga status “pihak ketiga” masih menggantung tanpa jawaban. PSM 2 menyebut itu bukan urusannya. Disnaker tak kunjung turun. “Pihak ketiga” tak diketahui alamatnya. Yang jelas hanya satu buruh tetap bekerja, upah tetap dipotong.

SPSI NIBA kini menegaskan akan mendorong investigasi lebih jauh dan meminta Disnaker sekaligus penegak hukum turun memperjelas alur kebijakan.

Karena jika tidak, potongan Rp6 ini bisa terus menjadi “bisnis gelap paling kecil tapi paling menguntungkan” di Lampung Timur.

Sementara itu, Ketua SBBM Abadi Jaya Lampung Angga, saat dikonfirmasi terkait dasar aturan pemotongan Rp6 upah buruh bongkar muat di PT PSM 2 tidak menjawab. Begitu pun pihak HUMAS PT PSM 2 tidak menjawab meskipun telah dicoba untuk dikonfirmasi sesuai aturan jurnalistik.***