Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

PPDB di Jabar Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

×

PPDB di Jabar Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPDB

Bantuan Bagi Keluarga Tak Mampu

Pemda Provinsi Jabar juga sudah memberikan dukungan anggaran bagi keluarga tak mampu yang bersekolah di swasta. Totalnya sebesar Rp 2,7 juta per siswa per tahun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami memberi dukungan dana kepada anak-anak Jabar yang sekolah di swasta. Tahun ini naik, totalnya menjadi Rp 2.700.000 untuk mereka yang sekolah di swasta yang datang dari keluarga ekonomi tak mampu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Dorong Daerah Kabupaten dan Kota Segera Usulkan Sekolah Rakyat

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi menjelaskan, proses PPDB 2022 dilakukan sepenuhnya secara daring.

Pihaknya juga sudah menyiapkan pos pengaduan PPDB di satuan pendidikan sekolah, cabang dinas, dan di kantor Dinas Pendidikan secara luring.

“Proses PPDB itu full daring dan kita sudah menyediakan pos pengaduan dengan pola luring,” kata Dedi.

BACA JUGA :  Terkait Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Sebut Kakon Bisa Dipidana

Dinas Pendidikan Jabar pun sudah melakukan langkah antisipatif di beberapa desa yang masih kesulitan konektivitas internet.

“Yang terjadi kesulitan konektivitas internet seperti di beberapa desa yang statusnya masih blank spot sudah antisipasi,” ujarnya.

Untuk menjaga transparansi PPDB, Dedi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak tanggal 30 Maret 2022 melalui uji publik internal, kemudian uji publik eksternal pada 26 April 2022.