Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Alam di Sumatera

×

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Alam di Sumatera

Sebarkan artikel ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

JAKARTA — Negara akhirnya berhenti bersikap permisif. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah Sumatera. Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa eksploitasi yang merusak lingkungan tak lagi mendapat karpet merah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Temuan Satgas menunjukkan praktik usaha yang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis di sejumlah daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut terbilang sistematis. Mulai dari beroperasi di luar wilayah izin, masuk ke kawasan terlarang seperti hutan lindung, hingga mengabaikan kewajiban kepada negara, termasuk pajak dan kewajiban finansial lainnya. Praktik yang selama ini kerap disebut sebagai “izin ada, aturan belakangan”.

BACA JUGA :  Fantastis, Segini Tarif Masuk Unila Melalui Seleksi Jalur Mandiri

Dari total 28 perusahaan, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Angka itu setara lebih dari separuh luas Pulau Bali cukup untuk menggambarkan skala kerusakan yang dipertaruhkan.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, meliputi pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Artinya, pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan lintas sektor dan lintas provinsi.

Di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, deretan nama perusahaan yang izinnya dicabut kini masuk daftar hitam kebijakan negara. Termasuk di antaranya perusahaan kehutanan, energi, hingga industri pulp yang selama ini dikenal sebagai pemain besar. Negara, dalam hal ini, tampak mulai menarik garis tegas: izin usaha bukan cek kosong untuk merusak alam.

BACA JUGA :  Jurus Menteri Edhy Maksimalkan Potensi Garam Rakyat

Langkah ini dinilai sebagai ujian konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan. Publik kini menanti tindak lanjut berikutnya: pemulihan kawasan rusak, penagihan kewajiban negara, dan penindakan pidana jika ditemukan unsur kejahatan lingkungan. Sebab, mencabut izin hanyalah awal bukan akhir dari penertiban.***