WAWAINEWS – Praktisi Hukum Jeni Basauli memberi komentar terkait kwintasi uang titipan senilai Rp23 juta yang diberitakan terindikasi komisi dari kegiatan Media Gathering DPRD Kota Bekasi kepada salah seorang jurnalis inisial AS.
Menurut Jeni, penyebutan uang titipan yang dikorelasikan dengan sebuah proyek atau kegiatan bisa dikategorikan sebagai tindakan gratifikasi.
“Namun kalau secara hukum, harus dibedakan antara pengertian “titipan” dengan “pinjam-meminjam”. Kalau itu terkait proyek di pemerintahan daerah, bisa diduga sebagai gratifikasi,” ucap Jeni. Rabu (29/12/21).
Definisi hukum pinjam meminjam, papar Jeni, diatur di dalam pasal 1754 Kitab Undang undang Hukum Perdata (B.W) yang berbunyi: “Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang habis karena pemakaian”.
Tapi syaratnya, jelas dia bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dari bentuk dan keadaan yang sama.
Sedangkan definisi penitipan, kata dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1694 BW adalah apabila seorang menerima sesuatu barang dari seorang lain,
“Syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam bentuk apapun,” bebernya.
sebelumnya Ahmad Syahbana (AS) menjelaskan bahwa dalam rincian sejumlah uang di kwitansi tersebut merupakan uang pinjaman dirinya kepada temennya yang berinisial RP dan terjadi jauh sebelum acara media gathering DPRD Kota Bekasi dan itu juga sudah dilunasi pada bulan November lalu.
”Kwitansi itu tidak ada kaitannya dengan uang komisi atau fee acara gathering media dan disitu juga tidak ada tulisannya bahwa itu uang komisi dari acara gathering, dan ada buktinya kalau saya sudah melunasi uang pinjaman saya,” jelas Syahbana. (GL).