WAWAINEWS.ID – Kasus dugaan jual beli pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra terus menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dalam momentum Pemilu 2024, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjadi kontestan dalam Pilpres, sehingga isu berkaitan dengan partai tersebut menjadi isu strategis.
Kendati begitu, terungkapnya laporan polisi oleh Sulaiman Efendi terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli proyek terhadap Mustofa, di Mapolres Metro Bekasi Kota beberapa waktu lalu, menunjukan bahwa terjadi praktik suap atau gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA: Diduga Penipuan dan Penggelapan, Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Polisi
Praktisi Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH menilai tindakan tersebut tidak hanya sebatas perkara pidana umum, melainkan memenuhi syarat terjadinya tindak pidana korupsi.
“Mustofa kan anggota dewan, dia dilaporkan oleh seorang pengusaha yang ingin mendapatkan proyek Pokir dengan memberikan sejumlah uang. Jelas ini suap dan gratifikasi,”ungkap Tonni kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
BACA JUGA: Dugaan Konspirasi Pokir Dewan, Sekretaris DBMSDA Memilih Bungkam
Dikatakan bahwa gratifikasi adalah tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam UU Tipikor. Sanksinya jelas, penjara seumur hidup atau maksimal 20 Tahun penjara.
Lebih jauh Tonni menjelaskan, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan niat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan orang lain secara ilegal, atau dengan penyalahgunaan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atau untuk melakukan tugas tertentu untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, akan mendapatkan sanksi berat sebagaimana pasal 12 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA: Upaya Penggelapan Aset oleh Kakon Sumur Tujuh Jadi ‘Halu’
“Pelanggaran tersebut akan dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, akan dikenakan denda dengan jumlah minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Ketentuan tersebut diatas, menurut Tonni tidak hanya berlaku bagi Mustofa selaku anggota dewan, namun juga dapat ditetapkan kepada si pemberi, yakni Sulaiman Efendi.
Baca Juga: Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Pejabat DBMSDA dalam Pengaturan Proyek