Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitikZona Bekasi

Praktisi Hukum Sebut Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

×

Praktisi Hukum Sebut Mustofa dan Sulaeman Bisa Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH
Praktisi Hukum, Tonni Pandapotan Manurung, SH

“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.

Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Direksi Perumda PDAM Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi Terkait Dugaan Penggelapan

“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya. (*)