“Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor berlaku untuk pemberi dan penerima. Ini dimaksudkan agar para pelaku mendapat hukuman setimpal,” katanya.
Dari informasi diperoleh, bahwa Mustofa telah mengembalikan uang yang diberikan Sulaiman Efendi dan Simanjuntak sehingga menguat dugaan laporan kepolisian dicabut.
“Kita lihat dari sisi tindak pidana korupsinya. Persoalan pidana umum ya mungkin sudah selesai, tetapi untuk tipikor masih berpotensi berlanjut,” tandasnya. (*)