WAWAINEWS.ID – Praktisi hukum berpendapat putusan sidang kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang telah divonis 3 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Apalagi, setelah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa masih bebas berkeliaran alias tidak langsung dipenjara sesuai dalam amar keputusan hakim bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan..
“Putusan pengadilan PN Kota Agung tak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya perlindungan terhadap wartawan,”ungkap Agus Marpaung praktisi hukum advokad di konfirmasi Wawai News, pada Selasa 21 November 2023.
BACA JUGA : Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan
Dikatakan harusnya dalam putusan itu PN Kota Agung memutuskan pidana 3 bulan penjara juga harus disertai perintah untuk melakukan penahanan terhadap pelaku/terdakwa.
Menurutnya, sejak awal mengikuti perkembangan persidangan kasus penganiayaan wartawan dengan melibatkan Kakon Way Nipah banyak kejanggalan. Terutama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan hanya menerapkan tuntutan pasal tunggal.
BACA JUGA : Massa Penuhi Ruang Sidang PN Kota Agung untuk Saksikan Vonis Terdakwa Kakon Way Nipah
“Sejak JPU membacakan tuntutan tanda-tanda tidak ada keadilan dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan itu sudah mulai terdeteksi. JPU menghilangkan pasal 351 KUHP, dan membacakan tuntutan pasal tunggal 335 KUHP tanpa ada Juncto,”tegas Agus.
Pertanyaan itu sejak awal dipertanyakan untuk Kejaksaan, mengapa memakai dakwaan tunggal yakni pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 ayat 1). Harusnya dalam dakwaan Jaksa, juga men-juncto-kan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atau mengkaitkan pula pasal 18 UU 40/99 tentang pers, tentang penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya sebagaimana pasal 8 UU 40/99 jelas disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.