Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Sebut Putusan Sidang dengan Terdakwa Kakon Way Nipah Tak Penuhi Rasa Keadilan

×

Praktisi Hukum Sebut Putusan Sidang dengan Terdakwa Kakon Way Nipah Tak Penuhi Rasa Keadilan

Sebarkan artikel ini
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023
Kakon Way Nipah Apriyal terlihat santai dan merokok di halaman PN Kota Agung usai pembacaan vonis 3 bulan penjara terhadap dirinya Selasa 21 November 2023

WAWAINEWS.ID – Praktisi hukum berpendapat putusan sidang kasus penganiayaan wartawan di Tanggamus dengan terdakwa Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang telah divonis 3 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Apalagi, setelah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa masih bebas berkeliaran alias tidak langsung dipenjara sesuai dalam amar keputusan hakim bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan..

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Putusan pengadilan PN Kota Agung tak memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya perlindungan terhadap wartawan,”ungkap Agus Marpaung praktisi hukum advokad di konfirmasi Wawai News, pada Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA : Vonis 3 Bulan Penjara Kakon Way Nipah Belum Final, Humas PN Kota Agung: Setelah Inkrah Langsung Ditahan

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Empat Begundal Ranmor di Komplek Pemda Lamsel

Dikatakan harusnya dalam putusan itu PN Kota Agung memutuskan pidana 3 bulan penjara juga harus disertai perintah untuk melakukan penahanan terhadap pelaku/terdakwa.

Menurutnya, sejak awal mengikuti perkembangan persidangan kasus penganiayaan wartawan dengan melibatkan Kakon Way Nipah banyak kejanggalan. Terutama saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan hanya menerapkan tuntutan pasal tunggal.

BACA JUGA : Massa Penuhi Ruang Sidang PN Kota Agung untuk Saksikan Vonis Terdakwa Kakon Way Nipah

“Sejak JPU membacakan tuntutan tanda-tanda tidak ada keadilan dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan itu sudah mulai terdeteksi. JPU menghilangkan pasal 351 KUHP, dan membacakan tuntutan pasal tunggal 335 KUHP tanpa ada Juncto,”tegas Agus.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu di Umbul Buah Tanggamus Berhasil Dibekuk

Pertanyaan itu sejak awal dipertanyakan untuk Kejaksaan, mengapa memakai dakwaan tunggal yakni pasal perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 ayat 1). Harusnya dalam dakwaan Jaksa, juga men-juncto-kan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA : Puluhan Wartawan Kawal Sidang Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat ‘Tak Masuk Angin’

Atau mengkaitkan pula pasal 18 UU 40/99 tentang pers, tentang penganiayaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan profesinya sebagaimana pasal 8 UU 40/99 jelas disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.