TANGGAMUS – Upaya “sprint menyelamatkan diri” yang diajukan dr. Merry Yosefa lewat jalur praperadilan resmi kepleset di Pengadilan Negeri Kotaagung setelah hakim tunggal Wahyu Noviarini menolak semua permohonan eks Direktur RSUD Batin Mangunang itu. Singkatnya “Game Over untuk Praperadilan.” Selasa 22 Juli 2025.
Hakim Wahyu menyatakan, segala proses hukum yang dilakukan Kejari Tanggamus mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan semuanya sah, terukur, dan tak melanggar aturan main dalam KUHAP.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar sang hakim tanpa basa-basi, membuat suasana ruang sidang setenang kamar pasien rawat inap kelas VIP setelah jam besuk.
Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang selama ini dikuntit oleh berbagai opini soal penyidikan kasus pengadaan alat CT Scan RSUD BM Tahun Anggaran 2023, akhirnya bernapas lega. Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin, tak membuang waktu untuk mengapresiasi keputusan tersebut.
“Ini bukan cuma kemenangan hukum, tapi juga kemenangan akal sehat. Kami anggap ini validasi terhadap kerja penyidik kami yang bukan hanya profesional, tapi juga tahan mental,” katanya, sambil menyisipkan pujian halus pada timnya sendiri.
Lebih lanjut, Adi menyebut penyidikan akan segera dirampungkan dan berkas perkara dalam waktu dekat akan diserahkan ke tahap penuntutan.
“Kami mohon doa restu masyarakat, agar yang salah bisa benar-benar dituntut, dan yang benar tidak terseret-seret,” tambahnya diplomatis, tapi dengan nada seperti sedang membidik target berikutnya.
Kasus CT Scan RSUD Batin Mangunang memang bukan sekadar perkara pengadaan alat kesehatan. Ini menyangkut uang negara, fasilitas publik, dan jangan lupa kepercayaan rakyat.
Alat yang seharusnya digunakan mendeteksi penyakit dalam, justru dipakai sebagai “kendaraan” korupsi dari dalam.
Kini, dengan ambruknya praperadilan, status tersangka dr. Merry Yosefa pun resmi naik kelas, sah menurut hukum, bukan sekadar asumsi publik.
Bila ini pertandingan sepak bola, maka Kejari Tanggamus baru saja mencetak gol pembuka di menit-menit awal dan tribun penonton tampaknya berpihak pada tim kejaksaan.
Publik tinggal menunggu, apakah babak penuntutan nanti bakal jadi klimaks yang mengguncang? Atau justru plot twist sinetron hukum yang berakhir dengan “vonis ringan karena alasan kemanusiaan”?.***