Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Preman Abadi di Jalinsum: Polisi Tangkap Residivis Curas yang Lagi Asyik Palak Sopir

×

Preman Abadi di Jalinsum: Polisi Tangkap Residivis Curas yang Lagi Asyik Palak Sopir

Sebarkan artikel ini
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Selasa, 16 September 2025 - foto doc

LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus AYM (24), residivis spesialis curas yang nekat mangkal lagi di lokasi yang sama, seolah sedang main “reuni TKP”.

Penangkapan terjadi pada Kamis malam (19/9/25), di depan makam Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lokasi ini tampaknya lebih populer sebagai “spot palak sopir” ketimbang tempat ziarah.

BACA JUGA :  Warga Gerebek Truk Diduga Mengecor Solar di SPBU Tutup di Lampung Timur

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, meski sempat viral aksinya memalak sopir di media sosial.

“Pelaku kami tangkap saat sedang asyik memalak sopir-sopir di sekitar TKP. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui juga sebagai pelaku curas terhadap korban sebelumnya,” jelasnya, Sabtu (20/9/25).

Korban pertama AYM adalah SW (18), warga Kotabumi Selatan. Saat baru saja mengisi bensin dan melintas di Jalinsum, ia dihadang AYM yang meminta “uang keamanan” Rp 10 ribu.

BACA JUGA :  Brutal, Mantan Kakon di Tanggamus Tikam Warga Kobar hingga Kritis

Masalahnya, korban membawa Rp 30 ribu, dan AYM tak mau kembalian. Semua dirampas.

Belum puas, datang komplotan lain yang langsung mengincar ponsel korban. Dengan ancaman kekerasan, mereka berhasil merampas satu unit iPhone 8 Plus warna hitam.

Kerugian korban ditaksir Rp 2 juta lebih angka yang kontras dengan aksi pemalakan Rp 10 ribu ala terminal.

Polisi akhirnya menyita kembali iPhone milik korban dari tangan AYM. Ia kini meringkuk di sel tahanan Polsek Terbanggi Besar, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :  Ingin Kuasi Harta, Suami di Lampung Tengah Bunuh Isteri Ketiganya

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menegaskan pihaknya tak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme.

“Siapapun yang melakukan pemalakan, pencurian, atau kejahatan jalanan lain akan kami tindak tegas,” ujarnya.***