Pendidikan

Presiden Terbitkan Perpres Soal Kemendikbud

×

Presiden Terbitkan Perpres Soal Kemendikbud

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.

“Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut, seperti ditulis di laman Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA :  Breaking News: Presiden Joko Widodo Disuntik Vaksin Covid-19

Perpres tersebut menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.

Selain itu, wamen dituntut untuk mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, atau eselon I, juga dalam lingkup lingkungan Kemendikbud.

Meski bertugas untuk membantu, Pasal 3 di dalam Perpres itu menyebut bahwa wamen dan menteri merupakan satu unsur kepemimpinan dalam kementerian. Namun, dari segi posisi, Perpres tersebut menegaskan bahwa posisi Wakil Menteri tetap berada di bawah, dan juga bertanggungjawab kepada Menteri.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. (*)