Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Pria Asal Gisting Tanggamus Tersandung Kasus Pencabulan di Lamteng, Janji Nikah Berujung Jeruji Besi

×

Pria Asal Gisting Tanggamus Tersandung Kasus Pencabulan di Lamteng, Janji Nikah Berujung Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

LAMPUNG TENGAH – Janji manis ternyata tidak selalu berakhir di pelaminan. Bagi RI (23), warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, janji menikahi gadis belia justru membawanya ke balik jeruji besi Polres Lampung Tengah.

RI ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram. Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kronologi kasus ini seperti kisah sinetron murahan. Korban, sebut saja Bunga (15), menghilang sejak 30 Mei 2025. Tiga hari kemudian, orang tuanya mendapat kabar dari teman korban bahwa ia berada di Terbanggi Ilir. Saat dijemput, Bunga mengaku sudah beberapa kali disetubuhi RI, yang merayunya dengan iming-iming akan menikahinya.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menyerahkan yang bersangkutan ke Unit PPA Sat Reskrim,” jelas Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, Rabu (13/8/2025).

Dari tangan RI, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban. Kini, pemuda asal Gisting ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.

Kisahnya berakhir bukan di altar pernikahan, melainkan di ruang tahanan. Dan dari balik jeruji, entah janji manis itu masih terdengar manis, atau justru berubah jadi pahit yang panjang. ***

SHARE DISINI!