LAMPUNG TIMUR – Seorang pria asal Desa Merandung Sari, Sekampung Udik, Lampung Timur, berinisial AK (35) dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Sabtu 14 Desember 2024.
Ia dilaporkan oleh MR (33) ibu rumah tangga warga salah satu desa di Margatiga, juga sebagai ibu korban inisial Y (13) ke Polres Lampung Timur.
Korban diketahui baru duduk di kelas 6 SD di Kecamatan Margatiga. Terduga pelaku percobaan pemerkosaan tidak lain adalah mantan suami dari saudara perempuan mereka.
Ibu korban MR, dalam keterangannya menyampaikan kronologi kejadian dugaan tindak pidana pencabulan kepada putrinya diawali saat pelaku berinisial AK, diketahui warga Merandung Sari, kecamatan Sekampung Udik, bertandang ke rumahnya.
Setiba di rumah korban, terduga pelaku menyuruh adik korban untuk membelikan rokok. Ibu korban di suruh untuk keluar rumah. Saat itu, MR pun mengaku kebetulan mendapat telpon dari tetangga.
“Saya memang sudah curiga, saat di rumah tetangga. Ada perasaan tak enak, karena melihat gerak gerik si pelaku ini. Akhirnya saya buru-buru balik ke rumah. Benar saja, sampai di depan rumah mendengar ada teriakan,”jelas Mira
Setiba di rumah , MR mendapatkan anaknya inisial Y dalam keadaan menangis. Sementara AK si Pelaku yang telah dilaporkan seperti tak berdosa tiduran di rumah.
Sehingga dari kejadian ini ibu korban, memaksa anaknya mengakui apa yang terjadi, ternyata benar pelaku telah mencoba melakukan perkosaan. Putri MR, sempat dipiting dan dibanting oleh pelaku.
Atas kejadian itu, MR secara resmi telah melaporkan ke PPA polres Lampung Timur pada, Sabtu sore ini. Kejadian tersebut sekira pukul 16.00 WIB, setelah kejadian itu pelaku diketahui menghilang.
MR berharap pelaku bisa segera di tangkap dan mendapatkan hukuman atas perilakunya tersebut.***