Scroll untuk baca artikel
Lampung

Pria di Pringsewu Rayakan Pesta Peceraian Diperkirakan Habiskan Rp50 Juta, Mantan Istri Lapor Polisi

×

Pria di Pringsewu Rayakan Pesta Peceraian Diperkirakan Habiskan Rp50 Juta, Mantan Istri Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Rian Maulana warga Pringsewu merayakan pesta perceraiannya dengan menelan biaya sekira Rp50 jutaan, pada Minggu 14 Juli 2024 lalu yang sekarang jadi viral.
Rian Maulana warga Pringsewu merayakan pesta perceraiannya dengan menelan biaya sekira Rp50 jutaan, pada Minggu 14 Juli 2024 lalu yang sekarang jadi viral.

Pelapor merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Rian hingga viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan tersebut terkait tindak pidana Undang-Undang ITE.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar, hari ini pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Di mana dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting (pesta perceraian) di akun Instagram @miriprian,” kata Umi, Kamis (18/7/2024).

Atas laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya. Itu untuk memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.

BACA JUGA :  Ini, 10 Nama Anggota DPRD Lampung, Dapil 8 Lamtim

“Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti kita akan liat kembali apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tambahnya.

Dalam laporan di Polda Lampung, Natalia menyebut mereka belum resmi bercerai.

“Dalam posting-an (Rian) tersebut terdapat sebuah peristiwa pesta perayaan perceraian mereka. Padahal sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah. Oleh karenanya, pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.***