LAMTENG – Seorang perempuan inisial M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah, menjadi korban pemerasan. Antara pelaku dan korban diketahui tidak saling kenal, tapi pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tak senonoh M, jika permintaannya tak dituruti.
Menurut Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.I.K,. Korban ditunggu oleh Pelaku DS di rumah makan Kampung Payung Rejo Kecamatan Pubian Lampung Tengah.
Sebelumnya pelaku mengancam korban akan menyebarkan Photo dan video tidak senonoh milik korban apabila korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp3 juta.
“Korban M (26) warga Selagai Lingga Lampung Tengah, tidak kenal dengan Pelaku, tapi dihubungi melalui Handphone oleh Pelaku DS Als Doni, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib. Pelaku diduga memiliki gambar tidak senonoh milik korban,”kata Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, Senin (27/9/2021).
Karena takut korban menyanggupi akan memberikan uang Rp2 juta. Akhirnya antara pelaku pemerasan dan korban sepakat bertemu di warung makan Payung rejo. Korban pun tiba di warung makan tersebut Pelaku juga tiba disana, setelah bertemu dan duduk di warung makan korban memberikan uang senilai Rp 2 juta kepada pelaku.
Panit Reskrim Iptu Admar, S.Pd, bersama Anggotanya yang sudah mengikuti korban dari kejauhan, setelah uang diberikan kepada Pelaku DS Als Doni, dilakukan Penyergapan dan penangkapan dan saat digeledah dari tangan pelaku pemerasan polisi mendapatkan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan dipinggangnya,.
DS bersama barang bukti lainnya seperti dua unit handphone merk Oppo serta uang tunai Rp2 juta digelandang ke Polsek Padang Ratu. Setelah di introgasi pelaku DS akhirnya mengakui bahwa ia mendapatkan photo dan video tidak senonoh milik Korbannya dari handphone yang ditemukan pelaku di jalan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menggunakan, menguasai senjata tajam yang bukan pada tempatnya dan bukan pada profesinya dan pemerasan sesuai Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 sampai 10 tahun Penjara, Demikian Tegasnya. (HLT)