WAWAINEWS – Polisi menangkap seorang pria inisial FA (21) warga Kampung Sriwijaya Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
FA ditangkap polisi atas laporan korban sebut saja Bunga, warga Seputih Banyak, Lampung Tengah karena FA diduga menyebarkan video asusila Bunga di media sosial (Medsos).
BACA JUGA: Nah Lho, Korban Pelecehan Oknum Guru TKK di Bekasi Bertambah
Kapolsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Iptu Chandra Dinata mengungkapkan, FA ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban Bunga, pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
“Korban tidak terima vidionya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang sempat kabur dan menghilang beberapa waktu, akhirnya dapat ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya di Kampung Tri Mulyo, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
BACA JUGA: Oknum Guru TKK Terduga Pelecehan Seksual kepada Anak di Kota Bekasi Sudah Kabur
“Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu (16/11/22).
Kepada petugas, FA mengaku nekat menyebarkan vidio asusila pacarnya ke media sosial, melalui akun Instagram miliknya sehingga orang lain bisa melihat video tersebut, lantaran ia sakit hati setelah diputuskan oleh korban.