Atas perbuatannya, FA di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara” pungkasnya. (*)
Beranda
Berita
Hukum & Kriminal
Pria ini sebar video di medsos, begini alasannya ditangkap Polsek Seputih Banyak
Pria ini sebar video di medsos, begini alasannya ditangkap Polsek Seputih Banyak
Soemantri2 min baca