WAWAINEWS – Seorang pria A (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya ditangkap polisi, pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Ia ditangkap terkait laporan tindak pidana asusila sesama jenis ke Polsek Rawa Jitu Selatan. Sebelumnya pria penyuka sesama jenis tersebut sempat buron 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya di laporkan ke Polisi.
Dari penangkapan polisi terungkap bahwa korban asusila sesama jenis sudah berjumlah 6 orang. Semua korban usianya mulai dari umur 15-16 tahun. Modusnya korban diiming-imingi uang, rokok dan lainnya.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas kami, korban asusila yang dilakukan oleh pelaku A yang merupakan penyuka sesama jenis sebanyak 6 orang anak laki-laki,”
Ungkap Iptu Poniran, Kapolsek Rawa Jitu Selatan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (15/12/2021).
Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kepada 6 orang anak laki-laki yang telah menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya.
Parahnya lagi dua orang korban sudah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium.
“Semua korbannya asusila sesama jenis merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku
,”papar Iptu Poniran.
Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), berprofesi petambak, karena salah satu bapak kandung korban, pertama kali melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/07/2020) siang.
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Selama tiga tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek,” terang Iptu Poniran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)