LAMPUNG – Polda Lampung secara resmi telah menetapkan Supriyati Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sebagai tersangka pemalsuan ijazah paket C yang digunakan dalam pendaftaran sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif pada 2024 lalu.
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari ini ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung pada Senin (16/12).
Selain Supriyati, Ditreskrimsus Polda Lampung, juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan AS merupakan pihak yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk saudari S.
“Supriyati memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah tersebut dipakai untuk melengkapi persyaratan nyaleg,”ungkap Donny.
S meminta AS untuk membuat ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah tersebut jelasnya, lengkap seperti ada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sebagainya dan rupanya itu tidak terdaftar atau palsu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP
“Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap S dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejati Lampung,” tandasnya.***