Oleh: Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Nomenklantur Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian. Kementerian Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum. Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.
Itu di Kabinet Merah Putih (KMP) ini. Kabinetnya Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Hukum fokus tiga direktorat. Ialah AHU (Administrasi Hukum Umum). PP (Peraturan Perundang-undangan). KI (Kekayaan Intelektual).
Kita bisa menumpang asa atas Kementerian Hukum. Ialah Pembangunan Hukum Nasional menjadi semakin berkualitas.
Terutama sistem penentuan prioritas legislasi. Sebagai domain Direktorat Peratuan Perundang-Undangan.
Salah satu syarat efektivitas penegakan hukum adalah ketersediaan peraturan perundang-undangan yang baik. Berkualitas.
Terhindar dari kekosongan hukum. Tidak tumpang tindih. Tidak terdapat celah kelemahan peraturan.
Agar beragam modus kejahatan dan kecepatan perkembangan teknik dan motif kejahatan, bisa diimbangi. Oleh ketersediaan peraturan.
Peraturan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi kejahatan itu. Tidak justru mudah ditembus oleh beragam modus kejahatan.
Pengembangan hukum nasional kita selama ini melingkupi multi aspek. Kodifikasi, harmonisasi, modernisasi, demokratisasi, dan globalisasi.
Kodifikasi merupakan proses penyusunan dan pengumpulan hukum tidak tertulis menjadi tertulis.
Harmonisasi berupa kegiatan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan satu sama lain.
Modernisasi merupakan penyesuaian peraturan dengan perkembangan zaman.
Demokratisasi sebagai upaya menjadikan hukum bersifat pertisipatif. Baik proses pembuatan maupun materi yang diatur.
Sedangkan globalisasi merupakan proses penyesuaian dengan perkembangan global.
Pengembangan hukum nasional selama ini menghadapi banyak tantangan. Seperti kecepatan perubahan, perlunya akomodasi dan harmonisasi pluralisme hukum, kualitas SDM, tekanan politik dan kesadaran hukum masyarakat.
Pengembangan hukum nasional secara konsepsional mengacu prinsip keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan kesinambungan. Pengembangan hukum nasional dilakukan melalui revisi UU. Pembentukan UU baru. Pembinaan hukum melalui pendidikan dan sosialisasi.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana seharusnya prioritas legislasi itu ditentukan?. Di tengah merebaknya tantangan dengan segala kecepatan perubahan yang terjadi?.
Prioritas legislasi adalah standar yang dipergunakan menentukan urutan pentingnya RUU dalam proses pembuatan UU. Selama ini prioritas legislasi mempertimbangkan beberapa hal.
Ialah urgensi (seberapa mendesak harus diatur), manfaat sosial (kemanfaatan untuk masyarakat), dampak sosial (dampak positif dan negatif bagi masyarakat). Kapasitas (termasuk kemampuan melaksanaan UU), tingkat kesulitan (dalam menggali materi yang hendak diatur). Adanya amanat UU yang lebih tinggi, peraturan terkait ataupun adanya putusan pengadilan.
Selama ini proses legislasi dihadapkan beragam tantangan. Seperti tantangan politik (pengaruh kepentingan politik tertentu). Tekanan kelompok tertentu (pressure group). Kesiapan sumberdaya (SDM maupun anggaran). Perubahan sosial politik.
Pencermatan khalayak kita terhadap proses legislasi selama ini bermuara pada suatu kesimpulan. Prioritas legislasi dalam rangka Pengembangan Hukum Nasioal lebih banyak ditentukan pengaruh tekanan politik dan pressure group kelompok tertentu.
Presure group ini terutama didominasi kepentingan ekonomi kuat. Tidak salah jika banyak kekecewaan publik terhadap produk legislasi. Dinilainya hanya merupakan perpanjangan tangan kepentingan elit politik dan elit-elit pengendali ekonomi.
Kasarnya “undang-undang dan pasal-pasal ditentukan oleh siapa yang kuat menyediaka uang”. “Siapa yang kuat membeli”.
Untuk menjadikan proses legislasi lebih demokratis. Berkeadilan sosial. Tidak dibajak kepentingan subyektif elit politik dan ekonomi. Perlu dibuat standar prioritas legislasi berdasar acuan kontitusi.
Alinea ke 4 konstitusi kita menyatakan rumusan dibentuknya pemerintahan. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artinya kemampuan Indonesia dalam turut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Keempat tujuan itu harus berdasar pada Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Tingkat urgensi dan kemendesakan pengembangan hukum nasional. Khususnya proses legislasi. Hendaknya didasarkan pada tujuan penyelenggaraan negara dan dasar negara sesuai konstitusi itu.
Dibuat skoring tingkat urgensi dan kemendesakan sebuah RUU berdasar empat tujuan penyelenggaraan negara itu. Didasarkan pula pada kelima sila itu.
Skor paling tinggi tingkat kemendesakan dan urgensi berdasar konstitusi itulah seharusnya prioritas legislasi ditetapkan. Bukan oleh trend desakan kelompok-kepompok tertentu.
Apalagi diindikasikan sebagai perpanjangan kepentingan elit politik kuat dan elit penguasa ekonomi kuat.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Maka sudah seharusnya prioritas legislasi juga didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi kita.
Akan menjadi prestasi besar bagi Kementerian Hukum. Jika mampu membakukan metode penentuan prioritas legislasi berdasar konstitusi.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 31-10-2024***