Lintas Daerah

Produksi Konten Pornografi di Bali, WNA asal Ukraina Dideportasi

×

Produksi Konten Pornografi di Bali, WNA asal Ukraina Dideportasi

Sebarkan artikel ini
Foto: VR, Warga Negara Ukraina dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (22/9/2024) gegara membuat konten pornografi di vila Ubud. (Dok. Imigrasi Denpasar)
Foto: VR, Warga Negara Ukraina dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (22/9/2024) gegara membuat konten pornografi di vila Ubud. (Dok. Imigrasi Denpasar)

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali mendeportasi Warga Negara (WN) Ukraina karena nekat memproduksi konten pornografi selama menginap di salah satu villa di wilayah Ubud.

Diketahui WNA tersebut berinisial VR (24) nekat membuat konten pornografi di lokasinya menginap, Ubud Rice Field Villa, Gianyar, Bali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam keteranganya menyebutkan bahwa mengetahui informasi tentang kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh warga asing tersebut di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, tempat VR tinggal.

“VR berkunjung ke Bali menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Petugas telah mengawasi VR sejak 14 September 2024,”ungkap Ridha.

BACA JUGA :  Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 5.0  

Dikatakan bahwa selama pengawasan, petugas memperoleh informasi VR diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs tertentu.

Kemudian Petugas mendatangi vila tempat WN Ukraina tersebut tinggal dan saat itu VR sudah bersiap-siap untuk melarikan diri.

Namun, oleh tim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal VR yang berupa KITAS Investor

“Saat itu, VR mengakui sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera mendatangi Kantor Imigrasi Denpasar guna menyelesaikan proses lebih lanjut. Namun, petugas tetap menahan VR hingga akhirnya dideportasi,”pungkasnya.