Scroll untuk baca artikel
Opini

Produsen–Penyebar Hoaks = Fasik

×

Produsen–Penyebar Hoaks = Fasik

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.id – Sejak awal, Islam menempatkan kejujuran (ṣidq) sebagai fondasi iman, etika sosial, dan peradaban. Kebenaran bukan sekadar nilai moral individual, melainkan prasyarat tegaknya keadilan, persaudaraan, dan kepercayaan publik. Tanpa kejujuran, agama kehilangan fungsi sosialnya; hukum kehilangan legitimasi; dan masyarakat runtuh oleh saling curiga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Karena itu, ketika seorang Muslim baik dengan sengaja maupun karena kelalaian memproduksi atau menyebarkan hoaks, ia tidak sedang melakukan kesalahan teknis komunikasi. Ia sedang melanggar prinsip dasar agama. Dalam kerangka normatif Islam, perilaku ini memiliki landasan kuat untuk disebut sebagai kefasikan.

Informasi sebagai Amanah Epistemik

Al-Qur’an memosisikan informasi sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. QS. Al-Isra’ ayat 36 menegaskan:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban.”

Ayat ini bukan sekadar larangan spekulasi, melainkan fondasi etika epistemologis Islam. Setiap klaim, narasi, dan berita harus berpijak pada pengetahuan yang sahih. Menyebarkan hoaks berarti menyalahi prinsip ini dan terjatuh pada apa yang dalam ushul fikih disebut ittibā‘ al-ẓann al-madhmūm mengikuti prasangka yang tercela.

Dengan kata lain, hoaks adalah bentuk pengkhianatan epistemik: pengabaian tanggung jawab akal dan hati.

Hoaks dan Kefasikan: Relasi yang Eksplisit

Relasi antara hoaks dan kefasikan ditegaskan secara langsung dalam QS. Al-Hujurat ayat 6:

“Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah (tabayyun)…”

Ayat ini sering dipahami sebagai perintah tabayyun bagi penerima berita. Namun pembacaan yang jujur menunjukkan sisi lain yang lebih tegas: Al-Qur’an melabeli pembawa berita bohong sebagai fasik. Artinya, produsen dan penyebar informasi yang tidak dapat dipercaya secara moral ditempatkan dalam kategori kefasikan.

Ini bukan tafsir spekulatif, melainkan penamaan langsung oleh teks suci. Dengan demikian, hoaks bukan sekadar dosa sosial, tetapi juga penyimpangan akhlak yang terklasifikasi secara normatif.

Dusta sebagai Penyakit Iman

Dalam etika Islam klasik, fasik didefinisikan sebagai keluarnya seorang Muslim dari ketaatan melalui dosa besar atau kebiasaan meremehkan dosa kecil. Al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menyebut dusta sebagai penyakit hati yang merusak iman, karena agama berdiri di atas kepercayaan (tsiqah).

Hoaks sebagai dusta modern dengan daya rusak massal jauh lebih berbahaya daripada kebohongan personal. Ia menghancurkan kehormatan (‘ird), memicu permusuhan (‘adāwah), dan sering kali menjadi alat legitimasi kezaliman struktural.

Hadis dan Budaya “Share Tanpa Tabayyun”

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Cukuplah seseorang disebut pendusta ketika ia menceritakan setiap apa yang ia dengar.” (HR. Muslim)

Hadis ini terasa seperti kritik langsung terhadap budaya digital hari ini. Tombol “bagikan” telah menggantikan akal sehat. Verifikasi dianggap merepotkan, sementara sensasi dianggap kebenaran.

Secara normatif, perilaku ini sudah cukup untuk menempatkan pelakunya dalam kategori pendusta, dan dusta dalam Islam bukan dosa ringan. Bahkan Nabi ﷺ menegaskan bahwa kejujuran menuntun ke surga, sementara dusta menuntun ke neraka (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan relasi kausal antara kebohongan dan kehancuran moral.

Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, hoaks bertentangan langsung dengan tujuan utama syariat, terutama:

  • Hifẓ al-‘Aql (menjaga akal): hoaks merusak kemampuan menilai realitas.
  • Hifẓ al-‘Ird (menjaga kehormatan): hoaks mencemarkan reputasi.
  • Stabilitas sosial: hoaks menciptakan kepanikan, kebencian, dan konflik.

Ketika seorang Muslim justru menjadi produsen atau distributor hoaks, ia berkontribusi pada kerusakan yang secara teoretik ingin dicegah oleh syariat.

Fasik, Bukan Kafir

Penting ditegaskan: menyebut penebar hoaks sebagai fasik bukanlah takfir. Dalam teologi Ahlus Sunnah, pelaku dosa besar tetap Muslim selama tidak menghalalkan dosanya. Ibn Taimiyah menegaskan posisi tengah ini: tidak mengkafirkan, tetapi juga tidak membenarkan.

Istilah fasik berfungsi sebagai kategori etik dan hukum, bukan senjata ekskomunikasi.

Ritual Tanpa Akhlak Sosial

Fenomena Muslim penebar hoaks mencerminkan paradoks keberagamaan: ritual terjaga, tetapi akhlak sosial runtuh. Padahal QS. Al-‘Ankabut ayat 45 menegaskan bahwa salat seharusnya mencegah perbuatan keji dan mungkar.

Ketika ibadah gagal membentuk etika informasi, problemnya bukan pada ajaran Islam, melainkan pada internalisasi nilai. Bahkan mungkin harus dikatakan lebih keras: shalatnya tidak berfungsi, karena tidak mencegah kekejian dan kemunkaran.

Penutup

Dengan demikian, secara tekstual, teoritik, dan maqāṣidī, produsen dan penyebar hoaks dari kalangan Muslim layak disebut fasik. Bukan untuk menghakimi pribadi, tetapi untuk menegakkan kejelasan moral.

Islam tidak mengajarkan toleransi terhadap kebohongan terlebih kebohongan yang berdampak sosial luas. Di era banjir informasi, kefasikan tidak selalu tampil sebagai maksiat klasik. Ia sering berwajah modern, rapi, bahkan dibungkus simbol agama.

Justru di situlah ujian kejujuran iman menemukan relevansinya yang paling nyata.

Jakarta, ARS
Esais & Penulis Independen
Menulis isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik, dan Peradaban.***

BACA JUGA :  Peradaban Homo-Lesbi dan Keruntuhan