TANGGAMUS – Program Listrik Masuk Desa yang seharusnya menjadi berkah bagi warga Pekon (desa) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung justru berubah menjadi bencana.
Warga mengaku jadi korban perampasan hak, pohon produktif ditebang sembarangan, lahan dipakai tanpa izin, dan biaya pemasangan listrik dipatok selangit tanpa transparansi.
Salah satu warga Pekon Atar Lebar mengaku sebanyak 10 pohon kelapa di kebunnya ditebang panitia proyek pembangunan jaringan listrik tanpa ada ganti rugi, tanpa musyawarah.
Mirisnya, warga justru disodori surat kuasa untuk ditandatangani tanpa penjelasan dan negosiasi sebelumnya atas penebangan tanaman produktif di lahan milik warga.
“Saya tidak mau tanda tangan. Ini tanah bersertifikat, bukan tanah bebas!” tegas warga yang kini harus melihat empat tiang PLN di kebunnya dan satu gardu berdiri di depan rumah tanpa persetujuan, pada Rabu 23 April 2025.
Warga pun mengaku hanya diberi informasi sepihak soal penebangan tanaman tumbuh. Tak ada negosiasi. Tak ada kesepakatan. Tapi penebangan tetap jalan.
“Belum ada mufakat, sudah ditebang saja. Parah!” ujarnya geram.
Lebih tragis lagi, biaya pemasangan KWh melonjak liar, dipatok Rp3 juta per rumah, padahal harga resmi menurut teknisi tak sampai separuhnya.
“Yang disetor ke PLN cuma sekitar 968 ribu ditambah biaya SLO, materai, paling sekitar 1,4 juta sampai 1,6 juta, sisanya entah ke mana,” ujar salah satu teknisi yang enggan disebut namanya.
Proyek ini diresmikan pada 16 April 2025. Diketahui baru 80 dari 331 rumah yang tersambung. Sementara kompensasi bagi warga yang lahannya digunakan justru tak kunjung direalisasikan.
Atas hal tersebut, warga menuntut PLN dan pemerintah daerah segera turun tangan. Mereka minta kejelasan biaya, keadilan atas lahan yang digunakan, dan kompensasi atas pohon produktif yang telah ditebang secara semena-mena.
“Kalau satu pohon kelapa bisa hasilkan lima gandeng per bulan, berapa kerugian saya tiap bulan? Ini bukan proyek, ini penindasan berkedok pembangunan,” tutup warga penuh kekecewaan.
Sementara hingga berita ini terbit, pihak PLN maupun panitia lokal belum memberikan tanggapan terkait kejelasan ganti rugi, kompensasi, maupun transparansi biaya pemasangan KWh. ***