LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, dari sebelumnya dijadwalkan berakhir 31 Juli.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme warga dan desakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela melalui akun Instagram resminya, pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu.
“Atas permintaan masyarakat, program pemutihan diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Insya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya,” ujar Jihan.
Wagub Jihan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan Anda di Samsat dan gerai Bapenda. Kita bangun Lampung lebih sejahtera untuk Indonesia Emas,” pungkasnya.
Pada periode perpanjangan ini, Pemprov menambahkan fasilitas pembebasan pajak kendaraan tahun pertama bagi pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Lampung.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pendataan kendaraan secara resmi di Lampung.
Menurut Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, hingga 24 Juli 2025, sebanyak 251.852 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan capaian penerimaan mencapai Rp116,87 miliar.
“Meski belum ada lonjakan drastis menjelang akhir Juli, kami terus menambah gerai layanan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak,” jelas Slamet.
Program ini telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan terbukti efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan. Diharapkan dengan perpanjangan dan tambahan insentif, lebih banyak warga akan memanfaatkan momen ini. ***