WAWAINEWS – Program pemutihan pajak kendaraan kembali diberlakukan di wilayah Provinsi Lampung pada tahun depan. Namun demikian program pemutihan pajak tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya.
Kepastian itu disampaikan langsung pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung. Saat ini skema pelaksanaan pemutihan pajak di tahun 2022 tengah disiapkan
“Skema pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor tengah dipersiapkan. Kami sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ujar Adi Erlansyah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Senin, (27/12/2021)
Dikatakan bahwa Koordinasi dimaksud agar program yang dilaksanakan kontraproduktif dan meningkatkan minat masyarakat untuk membayar pajak.
“Skema pemutihan 2022 berbeda dengan 2021. Jika tahun ini masyarakat hanya bayar satu tahun berjalan dan denda dihapus. Untuk 2022 mungkin hanya dalam bentuk diskon saja,” katanya.
Dengan begitu, pemutihan pajak kendaraan yang direncanakan pada pertengahan 2022 tersebut diharapkan tidak menghilangkan potensi pajak daerah.
“Pemutihan pajak tetap memberikan keringanan kepada masyarakat tanpa harus melanggar ketentuan dengan adanya potensi hilangnya pendapatan,” ujarnya.(*)