Adi menilai proses itu terlalu lamban sehingga ia meminta Inspektorat Tanggamus untuk transparan setiap laporan-laporan masyarakat yang sudah masuk.
“Kami mencurigai ada indikasi terjadi jual-beli kasus, di Inspektorat Tanggamus. Kami menilai selama ini laporan yang ada sangat lambat prosesnya dan tidak transparan,”tegas Adi Putra.
BACA JUGA: Dugaan Kongkalikong Aki PLTS Milik Pekon Way Nipah Akan Dilaporkan ke Kejari Tanggamus
Menurutnya personil Inspektorat Tanggamus dianggap sudah lebih dari cukup untuk pemroses laporan pengaduan dari masyarakat atau lembaga-lembaga perwakilan masyarakat.
Terkait hal itu dia meminta pihak berwenang untuk memeriksa dan mengaudit Inspektorat Tanggamus, :
1. Lambatnya proses pemeriksaan kasus-kasus yang sudah dilaporkan secara resmi.
2. Setiap hasil pemeriksaan inspektorat dalam LHP hanya menitikberatkan pada kesalahan administrasi tanpa menjeleskan pelanggaran hukum dalam hukum pidana (mensrea) setiap kesalahan hukum administrasi pasti ada kesalahan pidana.
BACA JUGA: Terungkap, Proses Tukar Aki PLTS Antar Pekon di Pematang Sawa Harusnya Bebas Biaya
3. Apabila ada kesalahan administrasi berupa pengembalian, pihak inspektorat tidak pernah transparan proses pengembalian tersebut dan bukti pengembalian kerugian negara.
Adi Putra Amril bahwa informasi dari inspektorat LHP bukan data rahasia negara, sesuai peraturan undang-undang setiap penyelenggaraan negara atau pemerintah yang bersih. Maka harus ada keterbukaan informasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam bentuk apapun. (*)













