Scroll untuk baca artikel
Lampung

Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Batubadak, Dipertanyakan

×

Proses Hukum Dugaan Penggelapan Dana PIP SDN Batubadak, Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – DPD LP KPK Lampung Timur  yang melaporkan kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh oknum Kepala Sekolah SDN Batu Badak, Marga Sekampung, kembali mendatangi Polres setempat.

Diketahui LP KPK sebagai kuasa dalam pelaporan ke Polres Lampung Timur telah menyerahkan semua bukti sekira pada awal Juli lalu. Tapi hingga lebih dua pekan belum ada kejelasan apapun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Semua data dugaan penggelapan sudah diserahkan terkait dana PIP tahun 2018 yang digelapkan Kepala Sekolah, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukumnya,”ungkap M. Husin, mengaku sudah datang langsung ke Polres dan Dinas pendidikan setempat untuk mempertanyakan, Jumat (24/7/2020).

Diakuinya, tujuan mempertanyakan langsung tak lain karena beban moral atas desakan wali murid terkait kelanjutan laporan. Sehingga ada dugaan negatif terhadap dirinya. Untuk itu ia mendesak bisa segera diproses agar semua jelas tidak ada lagi dugaan dugaan ‘miring’ ditujukan pada dirinya.

BACA JUGA :  Apes! Warga BNS Jatuh Saat Bawa Motor Hasil Maling di Indomaret Pekon Banding, Tanggamus

“Beban juga, karena mereka yang sudah memberikan kuasa mempertanyakan prosesnya. Saya harus gimana, makanya berinisiatif ke Polres dan Dinas Pendidikan terkait biar jelas,”tegasnya.

Menurutnya dari hasil konsultasi langsung ke Polres dan Inspektorat diketahui  bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. Bahkan saat di Polres sendiri Kanit Tipikor menyampaikan baru akan memanggil Kepsek SD Negeri Batu Badak, Yakup, pada hari ini Jumat (24/7/2020).

Selanjut juga baru akan memanggil para saksi-saksi korban dan pelapor. Sementara hasil konfirmasi di Dinas Pendidikan terkait laporan yang sama, disampaikan bahwa laporan sudah diterima tetapi baru akan diproses.

“Jawaban itu memang sangat normatif. Sementara semua data sudah diserahkan. Bahkan Kepsek sendiri sudah mengembalikan uang PIP kepada 83 peserta didiknya seminggu setelah ada aksi protes wali murid,”tandasnya.

BACA JUGA :  Akhirnya, SDN Batu Badak Bagikan Dana PIP Tahun 2018

Husin berharap, bisa segera di selesaikan terkait laporan yang telah disampaikan. Jika masih ada kekurangan maka siap dilengkapi. Hal tersebut tegasnya untuk memperjelas kepada wali murid, dan publik umumnya karena kasus tersebut sempat gempar.

“Saya merasa beban moral dengan wali murid SDN Batu Badak, yang telah mempercayakan kami sebagai kuasa pelapor terkait kasus tersebut,”ujarnya.

Hal lain dia juga ingin kejelasan apakah proses hukum pada Yakup sebagai Kepala Sekolah yang telah berupaya menggelapkan dana PIP kemudian mengembalikan setelah ada gejolak bisa lepas dari jeratan hukum.

“Ini menarik buat pembelajaran hukum, karena setelah ada gejolak Kepsek mengembalikan uang yang telah digelapkan kepada wali murid. Tetapi disisi lain wali murid tetap melaporkan perbuatan tersebut, menariknya apakah oknum Kepsek itu bisa lepas dari jeratan hukum kalo sudah mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut”ungkapnya.

BACA JUGA :  Pendistribusian Logistik Pemilu Daerah Terpencil Pesibar Dibantu Gerobak Sapi

Diketahui sebelumnya, wali murid menggelar aksi atas dugaan penggelapan dana PIP anggaran 2018 sejumlah 133 siswa, yang dilakukan oleh oknum Kepsek SDN Batu Badak. Setelah ada gejolak selang beberapa hari kemudian pihak sekolah membagikan  dana PIP kepada sekira 83 siswa yang berhak mendapatkan di tahun 2018.

Meski demikian wali murid tetap melaporkan perbuatan oknum Kepsek tersebut ke Polres Lamtim dan Dinas Pendidikan yang diwakili oleh DPD LP KPK Lamtim. (Kandar)