WAWAINEWS – Kapolsek Batanghari, Polres Lampung Timur, AKP Syamsu Rizal, membenarkan kejadian dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berstatus pelajar kelas VI SD oleh seorang oknum guru berstatus PNS di wilayah hukumnya.
“iya benar ada kasus pencabulan, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa saksi-saksi” ujar AKP Syamsu Rizal, dilansir dari Radar24, Sabtu 26/02/22.
Namun demikian diakuinya masih kesulitan untuk mengungkap kasus dugaan cabul tersebut lantaran keluarga terkesan menutupi keberadaan korban untuk keperluan pemeriksaan.
BACA JUGA : Wanita Pelaku Cabul Sesama Jenis Terancam 15 Tahun Penjara
Meski demikian lanjutnya polisi akan tetap melakukan proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Diketahui, korban adalah siswi yang sedang duduk di bangku sekolah dasar (SD) mendapatkan perlakuan cabul dengan cara dipeluk, dicium dan diraba dada korban berulang-ulang kali oleh pelaku.
Sedangkan, yang melakukan pencabulan merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditempat korban menempuh pendidikan sekolah dasar. Informasi terakhir bahwa antara pelaku dan korban telah berdamai dan oknum guru tersebut telah memberikan uang sebesar Rp100 juta.
Pengakuan pelaku pencabulan seorang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur yang telah melakukan perdamaian dengan korban di benarkan oleh kepala Desa (Kades) Banjarrejo.
Kades Banjarrejo SC. Puspito membenarkan warganya telah melakukan tindakan pencabulan dan telah berdamai dengan pihak korban.
“Iya sudah beres, yang namanya Lurah hanya di panggil waktu penyelesaian final, saya hanya mengetahui, finalnya kan dia, saya juga gak mau urusan yang gitu-gitu,” kata Puspito saat di hubungi melalui telfon pribadinya.
Dirinya pun membenarkan bahwa warganya yang merupakan Pegawai negeri sipil tersebut telah mengeluarkan dana ratusan juta, rupiah.
“Kena seratus” lanjutnya.***