KOTA BEKASI — Proyek pengadaan armatur lampu LED 60 Watt tahap 1 untuk peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Bantar Gebang kini masuk ke babak baru Dishub Kota Bekasi terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh DPC LSM Forkorindo Bekasi Raya.
Masalahnya klasik, tapi tak pernah gagal bikin kening berlipat: dugaan ketidaksesuaian prosedur dan jawaban dinas yang dianggap “lari zig-zag” dari pokok persoalan.
Bermula dari surat klarifikasi Forkorindo bernomor 760/XXVII/KT BEKASI/DPC LSMFORKORINDO/X/2025, organisasi ini mempertanyakan status penyedia barang, PT Fokus Indo Lighting. Menurut mereka, perusahaan tersebut adalah produsen, namun justru bermain di harga distributor.
Dalam logika sederhana perdagangan: masa produsen turun gunung jadi pengecer?
Kalau begitu, pedagang kaki lima saja bisa naik kasta jadi importir.
Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, mengatakan ada indikasi kuat pelanggaran PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya larangan produsen menjual barang secara eceran langsung ke konsumen.
Namun jawaban Dishub melalui surat resmi 500.11.23613/Dishub Prasarana tertanggal 4 November 2025, yang ditandatangani Sekretaris Dinas Johan Budi Gunawan, dinilai tak menyentuh inti masalah. Bahasannya muter-muter seperti lampu LED yang hemat energi terang tapi tidak menjelaskan apa-apa.
“Kami melihat ada ketidakpatuhan pada aturan distribusi. Jika produsen berperan sebagai distributor, itu sudah melanggar ketentuan yang jelas. Apakah panitianya pura-pura tidak memahami aturan, atau ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan?” ujar Herman dengan nada bertanya yang rasanya sudah tahu jawabannya.
Forkorindo pun meminta Inspektorat Kota Bekasi turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran oleh PPK dan PPTK Dishub dalam proses menetapkan penyedia. Bahasa sederhananya, tolong dilihat, jangan sampai lampu yang terang malah menyinari proses yang gelap.
Herman menegaskan bahwa rencana membawa kasus ini ke jalur hukum bukan ancaman belaka.
“Jawaban Dishub tidak relevan dengan klarifikasi yang kami minta. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dishub Kota Bekasi hingga kini masih sunyi senyap, seolah lampu PJU-nya sendiri sedang padam.***













