LAMPUNG TIMUR – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di areal persawahan Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, melalui dana APBN sebesar Rp195 juta, mangkrak.
Uang rakyat ratusan juta yang digelontorkan untuk pekerjaan proyek P3TGAI guna meningkatkan produksi pertanian, menstabilkan harga pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan kemandirian pangan diduga jadi ‘bancakan’.
Ketua BPD Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Mustain dikonfirmasi terkait proyek P3TGAI mangkrak sejak tahun 2022 itu, berdalih karena uang Rp195 juta untuk pelaksanaan dipinjam Badrun anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem.
“Itu proyek memang belum selesai, dulu uangnya ada dipinjam Badrun sebesar Rp10 juta, dikembalikan nyicil. Sampai sekarang masih tersisa Rp3,5 juta lagi,”ungkap Mustain seolah menyebut Badrun sebagai biangkerok, mangkraknya proyek P3TGAI di Desa GSB saat dikonfirmasi Wawai News, pada Rabu 12 Februari 2025.
Ditanya terkait keterlibatan kepala desa dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Desa GSB tersebut, Mustain tidak memberi keterangan secara gamblang. Ia hanya menyebut bahwa uang untuk proyek P3TGAI itu, sempat dipakai sama Badrun.
Lebih lanjut dikonfirmasi terkait mangkraknya proyek hingga tahun 2025 ini belum dilakukan serah terima pekerjaan, Mustain mengaku siap menyelesaikan jika ada pihak yang akan memeriksa pekerjaan di lapangan.
Pantauan langsung di lokasi, proyek P3TGAI melalui dana APBN tahun 2025 lalu tersebut kondisinya memprihatinkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Proyek plengsengan itu dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Sejak awal pelaksanaan proyek telah mendapat sorotan, karena kualitas yang sangat buruk alias asal jadi. Sehingga menimbulkan praduga jadi bancakan.
Sementara itu, Badrun Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem dikonfirmasi langsung oleh Wawai News melalui saluran telphon whatsApp tidak merespon. Begitu pun saat dikonfirmasi dengan pesan whatsApp tidak membalas meskipun terkirim.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 lalu anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Nasdem WY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur kasus dugaan korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 di Lampung Timur.
WY didakwa melakukan pungutan kepada desa yang mendapatkan program. Total pungutan yang dikumpulkan WY mencapai Rp169 juta.
Bahkan kasus tersebut menyeret beberapa kepala desa di wilayah Batanghari Kabupaten Lampung Timur, yakni SH (50) Kades Rejoagung, dan PW (55) Kades Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.
Keduanya diduga ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta. Sehingga dalam kasus 2022 tersebut Total ada lima orang jadi tersangka.***