BEKASI – Lembaga Investigas Anggaran Publik (LINAP) menduga Proyek belanja alat-alat olah raga penunjang masyarakat melalui dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Bekasi, fiktif.
Dugaan korupsi itu menyeruak dengan modus proyek ataupun pengadaan fiktif alat-alat olah raga dengan total mencapai Rp10 miliar ditengarai sebagai akibat dari berbagai faktor, seperti tata kelola yang buruk, serta dugaan perilaku koruptif dari pejabatnya.
“Kasus korupsi dengan modus semacam itu sekaligus mengindikasikan mekanisme pengawasan internal yang tidak berfungsi, terutama Inspektorat Kota (Itko) Bekasi yang katanya sudah melakukan pemeriksaaan,”tegas Baskoro Ketua Umum DPP LINAP kepada Wawai News Kamis 20 Juni 2024.
Dugaan proyek fiktif tersebut tegasnya, kian diperkuat dengan beredarnya surat Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 700.1.2/39 /ITKO.Set. Tertanggal 21 Mei 2024 dan ditujukan kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi.
Melalui surat resmi tersebut meminta instansi terkait bisa memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan terkait hasil pemeriksaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 17 Mei 2024,
Salah satunya terkait hasil audit BPK bahwa proyek Pengadaan Alat-alat Olah Raga tahap 1 dan tahap 2 yang dikerjakan PT. CIA ditemukan kerugian keuangan daerah senilai Rp 4.766.661.332.
“Dugaan proyek fiktif dalam pengadaan alat-alat olah raga dengan dalih atas permintaan warga melalui mekanisme e-Purchasing itu dari awal sudah kami sampaikan. Untuk itu kita tunggu saja, pergerakan aparat penegak hukum untuk mulai melakukan penyidikan,”tegas Baskoro.
Pasalnya jelas Baskoro, dari hasil investigasi yang dilakukan ditemukan bahwa alat – alat olah raga tahap kedua tidak ada yang mengetahuinya. Rata-rata warga hanya mendapatkan dua pcs raket dan satu pcs bola kaki.
Ironisnya lagi, pemberian tersebut tidak ada tanda terima dan para RT/RW hanya menerima saat pertengahan tahun 2023.
“Kami sampaikan ada dugaan dalam pengadaan alat-alat olah raga Rp5 miliar pada tahap kedua melalui APBD Perubahan sebesar Rp5 miliar tidak didistribusikan kepada masyarakat,”tegasnya.
LINAP berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bekasi, PPK kegiatan pengadaan Alat-alat olah Raga untuk diperiksa.
Jadi pertanyaan LINAP proyek tersebut seperti apa kerangka acuan kerjanya (KAK), terus adakah surat permintaan para RT/RW untuk bantuan alat-alat olah raga, jumlah permintan dan jenis alat – alat olah raga dan penerimaan manfaat berdasarkan SK kepala Dinas dan Perusahaan penyedianya seperti apa.
“Kami pun sudah beberapa kali bertanya dan bertemu dengan Itko Bekasi terkait pengadaan alat olah raga ini, tapi Itko tertutup meskipun telah menyelesaikan pemeriksaan,”tegas Baskoro.***