BEKASI – Dugaan kongkalikong dalam proyek pembangunan Polder Air MGT (Mutiara Gading Timur) di Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi mendapat sorotan dari berbagai lembaga penggerak anti Korupsi pasca pembatalan pemenang.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyebut Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi harus bertanggungjawab karena dianggap telah menghamburkan keuangan negara. Karena tidak menganut asas-asas pemerintahan yang baik.
“Kami mempertanyakan dalam proses lelang Polder Air MGT, dalam prosesnya tentu menggunakan anggaran tidak sedikit, seperti melibatkan konsultan perencanaan sebelum dilelang, ini pasti tidak gratis. Maka itu harus ada pertanggungjawaban, karena setelah lelang dibatalkan padahal sudah ditetapkan pemenang,”tegas Ketua Umum LINAP Baskoro, Senin 30 September 2024.
Dikatakan Baskoro, Proyek Polder MGT oleh DBMSDA Kota Bekasi tersebut sebelumnya telah diumumkan berikut pemenangnya dan dalam proses sebelum lelang dan penetapan lokasi diduga telah menggunakan keuangan negara tidak sedikit.
Menurutnya DBMSDA Kota Bekasi pantas dikatakan tidak melaksanakan asas -asas pemerintah yang baik sebagaimana yang didengungkan selama ini. Justru, sebaliknya telah menghamburkan keuangan negara.
“Pertanyaan setelah proyek itu batal, apa kah selesai begitu saja, tidak ada pertanggungjawabannya ke publik. Tentu proses proyek itu sebelum dilelang ada perencanaan yang melibatkan konsultan yang dibiayai,”tegas Baskoro lagi.
Untuk itu, lanjutnya, terkait pembatalan proyek Polder MGT tersebut, LINAP meminta APH untuk masuk melakukan penyelidikan. LINAP menduga pembatalan proyek Polder MGT tersebut banyak kejanggalan.
Pasalnya, jika mengacu pada aturan tata kelola keuangan, setiap kegiatan melalui anggaran negara, harus melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, pemeriksaan dan pemanfaatan. Tidak seperti proyek Polder MGT tersebut diduga menggunakan perencanaan fiktif alias kopi paste. Sehingga hasilnya tidak maksimal.
Diketahui bahwa, proyek yang telah dibatalkana pembangunan Polder MGT tersebut dianggarkan oleh Bidang Sumber Daya Air, DBMSDA Kota Bekasi, sebesar Rp11,7 Miliar.
Berdasarkan data, tidak ditemukan konsultan perencanaan kegiatan proyek Polder MGT tersebut di lelang LPSE oleh barang dan jasa. DBMSDA melalui ULP hanya melelang konsultan pengawas dengan anggaran Rp386.982.741 dengan pemenang PT.Zora Megah Bintang.
Untuk kegiatan tersebut ada dua DED atau perencanaan di lokasi yang berbeda yakni di RW 31 dan RW 24 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, padahal dalam dokumen lelang pertama dan kedua yang dibagikan panitia lelang, yaitu RAB dan Gambar Teknis (Polder MGT) tidak tercantum nama konsultan perencana atas nama siapa.
“Ini ada indikasi nama konsultan perencana dalam dokumen lelang, dikerjakan sendiri oleh bidang perencanaan Dinas BMSDA,”tukasnya.
Pasalnya, untuk jasa konsultasi senilai Rp50 juta sampai Rp100 juta ke bawah memang biasanya tidak dilelang secara terbuka.
“Proyek MGT ini jangggal, pasalnya lelang pertama sudah keluar rencana, kemudian dipindah, sekarang letaknya beda, harusnya perencanaan fotonya pasti beda. Apa lagi lelang pertama sudah berkontrak, kenapa Juli digagalkan, artinya pekerjaan perencanaan sudah selesai dengan penyedia, ternyata batal, karena perubahan posisi,”jelas Baskoro.
Perubahan letak lokasi tersebut, ada gambar baru dan ada perencanaan baru, LINAP mempertanyakan terkait kerugian negara dalam lelang Polder MGT yang telah dibatalkan tersebut?.
Bahwa Kegiatan Pembangunan Polder MGT sudah ditenderkan pada bulan April 2024 dan pemenang lelang adalah Cipta Agung dengan nilai Rp11.320.885.000.
Namun pada bulan Juli 2024 Kegiatan ini di tenderkan kembali dan pemenang Lelang adalah Cipta Agung dengan nilai sebesar Rp.11.289.086.311,- .
Bahwa setelah menjalani 2 Tahap Lelang, Kegiatan ini dihentikan alias batal.***