Tapi jelasnya, perlu ada kajian lebih mendalam lagi, karena jika yang diperdebatkan adalah Perwalnya itu harus diketahui terkait Perwal sendiri sudah ada kajian sebelumnya.
“Terkait Perwal yang diperdebatkan, harus diketahui bahwa perwal yang hari ini digunakan sebagai landasan untuk melaksanakan proses pelelangan sudah melalui proses pendalaman dan kemudian konsultasi termasuk perbaikan naskah akademiknya. Prosesnya sudah melalui provinsi kemudian juga dari Kementerian Dalam Negeri,”papar Tri.
Dikatakannya, bahwa pada saat pembuatan Perwal tersebut Tri mengaku masih sebagai Plt Wali Kota Bekasi yang memiliki keterbatasan terkait kewenangan dalam mengeluarkan Perwal.
“Tetapi filosofi dasarnya bahwa, saya pun melaksanakan itu karena kemudian adalah warisan. melaksanakan lanjutan yang saya kira program yang baik yang telah diinisiasi wali kota sebelumnya,”pungkas dia.